Baca Juga
Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 19 wanita, 4 diantaranya anak-anak menjadi korban perdagangan orang dengan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Ngempol dan Pesanggrahan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Advertisement
"Dari ungkap kasus ini, lima orang langsung ditahan di Mapolda Jatim yaitu pria inisial DGP (29) warga Porong Sidoarjo, selaku pemilik wisma, warkop dan muncikari alias papi," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, ditulis Senin (21/11/2022).
AKBP Hendra melanjutkan, selain itu ada juga wanita inisial RNA (30) warga Jakarta Barat, yang merupakan teman dekat dari DGP. Dia juga berperan sebagai muncikari atau mami.
"Kemudian, A (42) warga Jakarta sebagai penjaga ruko dan Office Boy (OB). CEA (26) warga Pasuruan sebagai kasir warkop. AS (31) warga Nganjuk selaku kasir di wisma Pesanggrahan," ucapnya.
AKBP Hendra menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin 14 November kemarin, sekitar Pukul 15.09 WIB, bahwa ada anak dibawah umur dipekerjakan sebagai PSK dan disekap diruko Gempol City Walk wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
"Kami selanjutnya mendatangi ruko Gempol City Walk dan mendapati delapan perempuan, tiga diantaranya anak dibawah umur serta satu orang penjaga ruko," ujarnya.
AKBP Hendra mengatakan, dari hasil introgasi delapan orang anak tersebut, diketahui bahwa mereka selain di pekerjakan di warkop juga di jual sebagai PSK oleh sang Papi dan Mami dengan harga antara Rp 500 ribu sampai 800 ribu rupiah.
"19 korban tersebut berada di dalam ruko, sehari-hari tidak boleh keluar, ponsel disita, bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes Kabupaten Pasuruan," ucapnya.
AKBP Hendra mengungkapkan, atas dasar hal tersebut pihaknya melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10 kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Ancaman Pidana
"Kami mengamankan DGP dan RNA serta 11 perempuan dan satu orang diantaranya anak dibawah umur berikut barang buktinya. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
AKBP Hendra menyebut, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 17, dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf R Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun sampai 15 tahun dan denda uang paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah dan Pasal 17, apabila korbannya anak-anak ditambah satu per tiga tahun," ucapnya.
Advertisement