Liputan6.com, Situbondo Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan 75 gram sabu-sabu barang bukti yang sudah memiliki putusan tetap (incracht).
Kepala Kejaksan Negeri Situbondo Nauli Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan yang kedua kalinya dalam kurun waktu 2022.
“Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan barang bukti yang seharusnya memang diamankan dan dimusnahkan," ujar Nauli Siregar, Rabu (30/11/2022).
Advertisement
Kata Nauli, selain pemusnahan barang bukti sabu-sabu, juga ada 14 ribu obat daftar G dan Puluhan barang bukti minuman keras serta barang bukti tindak pidana lainnya.
"Meskipun pemusnahan barang bukti dilakukan empat kali dalam setahun tidak apa- apa. Justru itu lebih baik dan yang penting sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri bahwa perkara yang ada sudah ingkracht,” katanya.
Nauli Siregar menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu terhitung sejak Juli hingga Oktober 2022.
“Total keseluruhan ada 46 macam barang bukti yang terbagi dari tindak pidana ringan dan tindak pidana biasa,” paparnya.
Sedangkan jenis yang dimusnahkan mulai dari tindak pidana narkotika, tindak pidana Kesehatan, perjudian, pencurian dan tindak pidana yang lainya seperti pembunuhan, penganiayaan dan penipuan.
“Barang bukti kita musnahkan dengan cara yang berbeda sesuai dengan BB yang dihancurkan. Ada yang kita bakar ada juga yang kita kubur dan ada yang dimusnahkan dengan menggunakan air," pungkasnya.