Liputan6.com, Probolinggo - Polres Probolinggo kota menangkap IW, wanita yang diduga membuang bayinya dengan dibungkus karung di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pesisir Mayangan kota Probolinggo pada Selasa (13/12/2022).
IW membuang bayinya takut diketahui orang tuanya hamil diluar nikah. IW yang juga masih tercatat sebagai mahasiswi diamankan polisi. Dia mengaku bayi yang dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, sebelum dibuang, IW membunuh bayinya terlebih dahulu. Pembunuhan bayi dilakukan di Kamar Mandi rumahnya.
Advertisement
“Dibunuh dengan cara membekap dan membungkamnya. Setelah meninggal dunia pelaku memasukan jasad bayi itu ke dalam karung bersama sampah sayuran,” ujar Iptu Zainullah, Senin (19/12/2022).
Kata Zainullah, IW sengaja membuang bayinya dengan dibungkus dalam karung, agar nantinya bisa diambil petugas pungut sampah, hingga akhirnya dipindahkan ke TPS Pesisir Mayangan.
“Dari situ terungkap keberadaan jasad bayi tersebut. Dimana ditemukan oleh Tilam Salah seorang pemulung yang pada saat itu tengah mencari barang bekas di TPS Peisir,” tambah Zainullah.
Terancam Penjara 7 Tahun
Penemuan sosok jasad bayi itu kemudian disampaikan ke kelurahan dan diteruskan ke kepolisian.
“Petugas kemudian meminta keterangan para saksi, serta dilakukan visum kepada jasad bayi. Dan setelah dilakukan penyidikan mendalam, akhirnya mengerah ke IW sebagai pelaku pembuang bayi,” paparnya.
Atas perbuatanya, pelaku IW dijerat Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Advertisement