Â
Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons penggeledahan ruang kerjanyaoleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga
"Itu bagian dari proses yang harus kita hormati semuanya. Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ujar Khofifah usai acara Rapat Kordinasi (Rakor) Forkopimda Jatim dalam persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) di Mapolda Jatim, Rabu (21/12/2022).
Advertisement
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Penyidik KPK juga memeriksa ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono yang terletak di lantai dua gedung utama.
Penyidik KPK keluar dari ruangan Sekdaprov Jatim pukul 19.36 WIB, dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
Tiga koper tersebut dibawa sejumlah petugas KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Diantaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.
Koper-koper tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur, Wakil dan Sekdaprov Jatim selama lebih dari enam jam mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Â
Sahat Jadi Tersangka
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12/2022).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.Â
Advertisement