Parpol Keberatan Dapil Pemilu 2024 di Jember Jadi 7, Begini Alasannya

Sejumlah partai politik di Jember menyatakan keberatan dengan perubahan daerah pemilihan (dapil) dari enam menjadi tujuh pada Pemilu 2024, sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 22 Feb 2023, 05:08 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 05:08 WIB
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Sejumlah partai politik di Jember menyatakan keberatan dengan perubahan daerah pemilihan (dapil) dari enam menjadi tujuh pada Pemilu 2024, sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023.

“Sangat disayangkan perubahan dapil itu karena terkesan mendadak dan dipaksakan, meskipun sudah melalui tahapan uji publik,” ujar Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember Sudiyanto, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya hasil perubahan dapil tersebut tidak mengindahkan pendapat mayoritas partai politik dan masyarakat di Jember karena perubahan tersebut hanya mengakomodir salah satu parpol saja.

“Ketika Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 terkait perubahan dapil diberlakukan maka parpol banyak dirugikan karena kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari terkait calon legeslatif dan target di masing- masing dapil,” tambahnya.

Selain itu, perubahan dapil di Jember yang berdasarkan usulan salah satu parpol tentu akan mempengaruhi kepercayan parpol kepada lembaga penyelenggara pemilu yang dinilai tidak independen.

“Kendati demikian, PKS akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenuhi target perolehan kursi di DPRD Jember. Kami akan memberikan catatan terkait dengan penyelenggara Pemilu 2024,”tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) Madini Farouq. Dia menyayangkan perubahan dapil tidak mengakomodir kepentingan parpol di Jember.

“Sebenarnya parpol harus dilibatkan oleh penyelenggara pemilu dalam pembahasan perubahan dapil, sehingga tidak merugikan para calon legislatif masing-masing parpol yang sudah menjalin komunikasi dengan konstituenya sejak lama,”tuturnya.

Politikus yang akrab disapa gus Mamak itu menyayangkan perubahan dapil tersebut dan terkesan dipaksakan karena perubahan itu mengacu pada tatanan yang suda ada, namun pihaknya mau tidak mau harus menerima perubahan itu dan tetap memasang target perolehan tujuh kursi di DPRD Jember.

Sebelumnya Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in mengatakan pihaknya sudah menggelar sosialisasi terkait dengan perubahan dapil dari enam menjadi tujuh parpol kepada parpol, namun tidak  ada sanggahan atau keberatan dalam forum sosialisasi tersebut.

Daftar 7 Dapil di Jember

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan ada tujuh dapil dengan alokasi 50 kursi di DPRD Jember pada Pemilu 2024 itu meliputi:

Dapil 1 sebanyak tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari dan Pakusari.

Dapil 2 dengan alokasi tuuh kursi mencakup wilayah kecamatan, rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, dan Arjasa.

Dapil 3 dengan alokasi enam kursi meliputi wilayah Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, dan Sumberjambe.

Dapil 4 dengan alokasi enam kursi mencakup wilayah Kecamatan Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, dan Silo.

Dapil 5 dengan alokasi delapan kursi terdiri atas Kecamatan Balung, Wuluhan, Ambulu, dan Jenggawah.

Dapil 6 dengan alokasi tujuh kursi yang mencakup wilayah Kemcatan Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Kecamatan puger.

Dapil 7 dengan alokasi Sembilan kursi meliputi wilayah Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro dan Bangsalsari.

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya