Mantan Kades di Sampang Tersangka Dana Hibah DPRD Jatim Jalani Sidang Perdana, Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebutkan, Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang 2015 sampai 2021.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Mar 2023, 08:04 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 08:04 WIB
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, dua tersangka kasus dana hibah DPRD Jatim sidang perdana di PN Tipikor Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, dua tersangka kasus dana hibah DPRD Jatim sidang perdana di PN Tipikor Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebutkan, Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang 2015 sampai 2021.

"Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir)," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," ucap Arief.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," ujar Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. "Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Keterangan Saksi

Wakil Ketua DPRD Jatim tersangkat OTT tiba di KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Sahat diduga terlibat tindak pidana suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi.

Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya. Dia enggan berkomentar banyak terkait sidang perdana ini. "Tidak saya tidak mau berkomentar," ucapnya.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya