Liputan6.com, Malang - Kepolisian membuat hotline laporan bagi masyarakat yang jadi korban penipuan bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG). Bisnis itu milik dari crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan crazy rich Wahyu Kenzo robot trading ATG itu bisa melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081137802000.
“Memudahkan masyarakat korban dari kasus ini untuk melapor,” kata Budi, Rabu, 8 Maret 2023.
Advertisement
Hotline laporan itu kerjasama antara Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur. Hasil pemeriksaan awal, diduga ada 25 ribu member yang jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9 triliun. Korbannya tidak hanya di Indonesia, tapi lintas benua.
Di Malang Raya sendiri ada korban penipuan dari bisnis tersebut. Namun Budi Hermanto tak merinci berapa jumlah korban dari wilayahnya yang melapor. “Iya ada (korban di Malang), kan laporan polisi penangkapan ini dari Polresta Malang Kota,” ucapnya.
Kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset kekayaan Wahyu Kenzo. Diduga, asetnya tersebar di berbagai negara bila mengacu pada aktivitas tersangka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Kami masih mendalami (dugaan) aset di luar negeri. Kami sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK untuk melacak aset-aset yang bersangkutan,” ujar Budi Hermanto.
Modus Penipuan
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, modus yang digunakan Wahyu Kenzo ialah menggunakan investasi susu nutrisi sebagai pintu masuk menjerat korbannya. Para korban diimingi-imingi bonus paket keuntungan lewat robot trading ATG.
“Dijanjikan keuntungan berlebih lewat robot trading. Tapi setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus,” ujar Budi.
Para member pun tak bisa mencairkan dana yang ingin mereka tarik atau withdraw. Member yang merasa jadi korban penipuan pun kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Malang Kota. Pelaku kemudian dijemput paksa setelah sebelumnya dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta dijerat Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement