Polisi Bekuk Sindikat Pembobol Gudang di Banyuwangi, 9 Kali Beraksi Raup Ratusan Juta

Polresta Banyuwangi membekuk tiga orang sindikat pembobolan gudang. Mereka sudah melakukan aksinya sejak September 2022. Total ada 9 lokasi yang berhasil mereka obok-obok dan meraup cuan ratusan juta.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 30 Mar 2023, 07:05 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 07:05 WIB
Pelaku pencurian toko dihadirkan dalam Konfrensi Pers di Maporesta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Pelaku pencurian toko dihadirkan dalam Konfrensi Pers di Maporesta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi membekuk tiga orang sindikat pembobolan gudang. Mereka sudah melakukan aksinya sejak September 2022. Total ada 9 lokasi yang berhasil mereka obok-obok dan meraup cuan ratusan juta. 

Para tersangka adalah Dodik Agus Setiwan (43), Wiwik Juliyanto (47), dan Samuji (52). Sementara yang masih DPO adalah Roni (33) warga Rogojampi.

Kapolresta Banyuwangi Kompol Deddy Foury Millewa mengatakan, para pelaku menyasar t empat yang berbeda-beda. Umumnya adalah gudang toko. Mereka beraksi di malam hari saat toko sepi.

Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing. Dodik Agus dan Samuji jadi petugas antar jemput. Sedangkan Wiwik Juliyanto jadi eksekutor sekaligus bertugas menjual hasil curian. Roni sebagai pengintai, penggambar denah dan eksekutor.

"Satu masih DPO dan masih kami lakukan pengejaran kita sudah menerjunkan tim untuk mengejar satu pelaku ini," kata Mille, Rabu (29/3/2023).

Barang-barang yang digasak pun beragam. Mulai dari ratusan bungkus rokok, minuman sachet, kamera CCTV dan uang di brankas.

Untuk brankas TKP-nya berada di Kantor CV Sumberbaru Mandiri. Brankas dibobol menggunakan alat las. Dari brankas itu total ada Rp 140 juta yang berhasil mereka gasak.

 

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kepada polisi, para tersangka mengaku pengalaman las ini di dapat karena salah satu mereka pernah bekerja di pabrik peleburan besi. Sehingga mereka terbilang mahir.

Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. 

Mereka disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) Ke  4E, 5E KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman kurungan pidana paling lama 7 tahun," tandasnya.

Infografis Dampak Bermain Game Berlebihan (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis dampak bermain video game berlebihan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya