Puluhan Pejabat Pemkab Jember Diadukan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Jember menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu yang diduga dilakukan puluhan pejabat struktural dan satu pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Mei 2023, 06:05 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2023, 06:05 WIB
Kantor Bawaslu Jember (Istimewa)
Kantor Bawaslu Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember, menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu yang diduga dilakukan puluhan pejabat struktural dan satu pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahakan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Jember dari Bawaslu Jatim.

“Kami sudah menerima pelimpahan laporan itu dari Bawaslu Jatim dan saat ini masih dalam proses penanganan, sebab tim melakukan kajian atas laporan JEPR berdasarkan alat bukti yang ada. Kami punya waktu 2x7 hari kerja,” ujarnya, Selasa (2/5/2023).

JEPR Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan pejabat struktural Pemkab Jember kepada Bawaslu Jawa Timur pada 12 April 2023 dan selanjutnya kasus itu dilimpahkan kepada Bawaslu Jember pada 27 April 2023.

“Kami sudah mendatangi Kantor Bawaslu Jember untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut pelaporan yang sudah dilakukan tersebut dan mendesak untuk segera diproses sesuai ketentuan,” kata Koordinator JEPR Jember Irham Fidaruziar.

Setelah melakukan investigasi mendalam, kata dia, pihaknya melaporkan satu pejabat negara, 15 pejabat struktural di tingkat Kabupaten, 30 pejabat struktural di Kecamatan dan 20 pejabat struktural di tingkat kelurahan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung pada Kegiatan Jember Berbagi selama Ramadhan 1444 Hijriah.

“Kegiatan Jember Berbagi melibatkan fungsionaris partai peserta Pemilu 2024 dan beberapa calon legislator dari sejumlah partai yang menguntungkan mereka, padahal kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN,” tambahnya.

Memiliki Waktu 7 Hari

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Ia menjelaskan pihak Bawaslu Jember memiliki  waktu selama tujuh hari untuk melakukan penanganan pelaporan setelah pelimpahan dari Bawaslu Jawa Timur berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022

"Jika diperlukan maka Bawaslu Jember bisa memanggil para pihak untuk meminta klarifiasi, dan jika butuh waktu tambahan maka diberi 7 hari kedua sebagai waktu tambahan,” tuturnya.

Irham juga telah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melampirkan sejumlah bukti foto terkait dengan laporan dugaan pelangaran netralitas ASN yang dilakukan pejabat negara dan pejabat struktural Pemkab Jember tersebut.

“Kami sudah melampirkan bukti foto terkaitt pelanggaran netralitas ASN dan sudah kami sertakan,” pungkasnya.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya