Liputan6.com, Jakarta Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Adam Alexander Murray ditangkap polisi pada Selasa 19 September 2023 setelah anggota polisi lalu lintas (polantas) melaporkan peristiwa kekerasan oleh pelaku ke Polres Kota Denpasar Bali.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa bermula saat polantas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm pada Selasa 19 September 2023.
Baca Juga
Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.
Advertisement
Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso. Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.
"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh," kata Jansen, Kamis (21/9/2023), dikutip dari Antara.
Karena saat kejadian berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, petugas lalu memberikan diskresi sehingga pelaku meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera warga setempat dan diunggah di media sosial.
"Saat ini, tindakan yang dilakukan ialah mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," ujar Jansen.
Imigrasi Ngurah Rai Tunggu Pelimpahan
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, masih menunggu pelimpahan perkara dari Polri terkait warga negara asing (WNA) asal Inggris yang menampar polisi saat ditertibkan karena melanggar lalu lintas di Kabupaten Badung pada Senin 18 September 2023.
"Itu tergantung penilaian polisi. Kami hanya menerima rekomendasi dari satuan kerja yang menangani pelanggaran," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis (21/9/2023).
Putu menambahkan jika WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, maka pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi kepada Imigrasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hingga kini, WNA tersebut belum diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai yang memiliki wilayah kerja di Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan itu.
Advertisement