Undang Sejumlah Pihak, Ditjen Bina Pemdes Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum P3PD

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jawa Barat, Kamis (02/11/2023) di Kota Bandung.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2023, 17:40 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 17:18 WIB
Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pemdes Yose Riza. (Istimewa)
Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pemdes Yose Riza. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar konsolidasi pendampingan permasalahan hukum dalam pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Bandung, Kamis (2/11/2023).

Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Ditjen Bina Pemdes Yose Rizal mengatakan, rapat ini digelar untuk membangun visi dan misi yang sama dalam melakukan penanganan pengaduan dan pendampingan hukum pada pelaksanaan P3PD.

"Rapat ini juga diharapkan menemukan dan mengenali permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan dan pengelolaan P3PD serta berbagi pengalaman dalam melakukan kegiatan pendampingan permasalahan hukum dalam pengelolaan program di desa," ujarnya.

Yose menerangkan besarnya anggaran Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada desa menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penggunaan dana desa dan pemanfaatan hasilnya di beberapa desa kurang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masih muncul pengaduan masyarakat maupun bermasalah dengan hukum.

"Dari data yang ada, pengaduan masyarakat atau masalahan hukum yang dihadapi desa antara lain disebabkan adanya duplikasi anggaran kegiatan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pungutan atau potongan dana desa, penggelembungan anggaran kegiatan/mark up, hingga membuat proyek atau kegiatan fiktif dan membuat perjalanan dinas fiktif," ujar Yose.

Yose menambahkan faktor pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, perlu menjadi perhatian serius untuk mengurangi dan menghindari adanya pengaduan masyarakat ataupun berhadapan dengan hukum.

Terhindar dari Penyalahgunaan Anggaran

Senior Advisor CPMU P3PD Tundra Meliala mengatakan, permasalahan hukum akan selalu ada, apalagi P3PD dilaksanakan di 33 Provinsi dan lebih dari 33.000 desa.

"Di manapun masalah hukum selalu ada, khususnya P3PD memberikan pelatihan saat ini di 33 provinsi dan lebih dari 33.000 desa, untuk meminimalkan hal tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran," ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat ini APIP, DPMD, BPKP, RMC Jawa Barat, Dinas PMD dan APIP Kabupaten Cianjur, Purwakarta, Kuningan, Sumedang, dan Tasikmalaya.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya