Kronologi OTT KPK Tangkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Rudi Setiawan membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadikan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Nov 2023, 12:21 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2023, 11:03 WIB
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Ditahan KPK
Para tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Rudi Setiawan membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka.

Selain PJ, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Rudi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS dalam jabatannya dan atas perintah Puji Triasmoro kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6) dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.

Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.


Setor Rp 474 Juta

Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Ditahan KPK
Para tersangka itu yakni Kepala Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kajari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua orang dari CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya