Pemkab Pamekasan Rekrut Tim Pemantau Tembakau, Apa Tugasnya?

Pada ayat 3 dijelaskan, jika transaksi jual beli tidak terjadi maka contoh harus dikembalikan pada kemasan semula.

oleh Tim Regional diperbarui 12 Agu 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Tembakau Rokok
Ilustrasi Tembakau Rokok. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur merekrut tim pemantau tembakau guna mengawasi proses jual beli tembakau di berbagai gudang tembakau di wilayah itu.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Rayhan Akbar mengatakan upaya ini untuk melindungi petani tembakau di kabupaten setempat.

"Selain sebagai bentuk perlindungan kepada petani tembakau, rekrutmen tim pemantau tata niaga tembakau ini juga merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura," kata dia di Pamekasan, Minggu (11/8/2024).

Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan pada proses jual beli tembakau pada musim panen kali ini 20 orang dari unsur perwakilan asosiasi tembakau, pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi pemuda dan mahasiswa Pamekasan.

Ia menjelaskan tim bertugas melakukan pemantauan, pencatatan atas temuan di lapangan, dan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Disperindag Pemkab Pamekasan, salah satunya tentang pengambilan sampel tembakau rajang yang hendak dijual kepada pabrikan.

Ia menjelaskan pada pasal 21 ayat 2 dijelaskan bahwa pengambilan contoh paling banyak satu kilogram setiap kemasan, dan dilakukan penimbangan secara terbuka.

Pada ayat 3 dijelaskan, jika transaksi jual beli tidak terjadi maka contoh harus dikembalikan pada kemasan semula.

"Yang pernah menjadi temuan tim pada musim panen tembakau sebelumnya, ada pihak pabrikan yang mengambil sampel lebih dari satu kilogram, dan yang bersangkutan diproses secara hukum," katanya.

Ia mengatakan tentang hal lain yang juga menjadi perhatian Pemkab Pamekasan, yakni upaya untuk menjaga kualitas tembakau melalui upaya pengendalian mutu tembakau Madura.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Agar Tak Tercampur dengan Tembakau Luar

Upaya ini, kata dia, dilakukan dengan cara agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau dari luar Madura.

"Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini juga mengatur agar tembakau Jawa tidak masuk ke Kabupaten Pamekasan sebagai bahan campuran tembakau Madura, karena akan merusak kualitas tembakau asli Madura," katanya.

Berdasarkan data Pemkab Pamekasan, luas lahan tembakau di daerah itu 32.205 hektare tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan, meliputi lahan sawah, tegal, dan pegunungan.

Lahan pegunungan diperkirakan mencapai 5.734 hektare tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kadur seluas 794 hektare, Palengaan 1.077 hektare, Pakong 224 hektare, Waru 1.062 hektare, Batumarmar 896 hektare dan Pasean 1.070 hektare.

Lahan tegal seluas 15.922 hektare tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan dan lahan sawah 10.549 hektare, juga tersebar di 13 kecamatan.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya