Kemnaker: Form Pengisian Data Penerima BSU Hoaks

Kemnaker memastikan bahwa informasi yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 19:00 WIB
BSU Subsidi Upah BBM 2022
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU Subsidi Upah BBM 2022 senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly menegaskan pihaknya memastikan bahwa informasi yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," ucap Fadhly dalam keterangan resmi, Rabu (14/9).

Dia menjelaskan data calon penerima BSU 2022 hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Dia pun mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama yakni 4,36 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9).

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Anwar dikutip dari keterangan resmi, Jumat (9/9).

Siap-Siap, BSU Tahap Kedua Disalurkan Minggu Depan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan mengenai pencairan BSU Tahap Kedua, saat ditemui di Bali, Rabu (14/9/2022).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan mengenai pencairan BSU Tahap Kedua, saat ditemui di Bali, Rabu (14/9/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, siap menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, data tersebut akan diberikan BPJS ketenagakerjaan ke kemnaker pada Kamis 15 September 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, jikadata calon penerima BSU tahap kedua sudah diterima, maka Kemnaker memastikan penyaluran tahap kedua ini bisa dilakukan pada minggu depannya.

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan hari Kamis besok ada data masuk. Jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus. Mudah-mudahan besok Kamis sudah ada, lalu kita padupadankan sehingga kita bisa disalurkan lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan," kata Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Bali, Rabu (14/9/2022).

Indah mengatakan, Kemnaker belum mengetahui jumlah pasti data calon penerima BSU yang akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Dirjen Indah melaporkan per 12 September 2022 sudah disalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.

"Alhamdulillah per 12 September sudah mulai disalurkan tahap pertama sejumlah total 4,1 juta orang. Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," ujarnya.

Target

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kemnaker akan segera menyelesaikan terkait penyaluran BSU ini. Diketahui bersama, Pemerintah menargetkan menyalurkan BSU ke 16 juta penerima.

Namun, dalam prosesnya akan ada kemungkinan data yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Secepat mungkin, karenakan masyarakat terutama tenaga kerja buruh menunggu, kami bekerja terus tim saya tidak tidur terus memadankan," tegasnya.

Indah menegaskan, dari proses BSU ini yang perlu semua pahami adalah pemadanannya, karena selain harus sesuai kriteria sebagaimana permenaker 10 tahun 2022, juga prinsipnya tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lain.

"Terus PNS, TNI-POLRI tidak boleh, juga tidak boleh double dengan bantuan BBM, PKH, Prakerja, dan juga bantuan dari Pemda, karena semua Pemda menyalurkan untuk driver online, kurir, nelayan, atau over laping. Jadi dipadankan," ucapnya.

Kemudian, jika nanti tidak mencapai target 16 juta orang, misalnya hanya tersalur kepada 14 juta orang. Maka, sisa kuota BSU tidak akan disalurkan dan dananya kembali ke kas negara.

"Kalau dari 16 juta itu hanya 14 juta orang yang potensial, 2 jutanya kami akan cek lagi. Karena diakhir suka ada residu-residu sisa yang tidak bisa tersalur dan ternyata gak bisa tidak sesuai dengan Permenaker 10, maka kami tidak akan salurkan, karena kami taat regulasi," pungkasnya.

  

BSU Tahap I Sudah Tersalur ke 4,1 Juta Pekerja

BSU Kemnaker
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I tahun 2022 telah berhasil disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima. Penyaluran dilakukan setelah pemadanan data per tanggal 12 September 2022.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin, (12/9/2022).

Menaker Ida Fauziyah pada kesempatan ini berkesempatan dapat melihat langsung bahwa uang sebesar 600 ribu rupiah yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun, disini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida juga memberikan apresiasinya kepada manajemen rumah makan, yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak lama, dan juga tak lupa para pekerja di warung makan ini telah menerima BSU dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang mekanisme pembayarannya menggunakan payroll dari Bank BTN.

Salah satu penerima BSU, Made Widani, menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko widodo atas adanya kembali program BSU tahun ini. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya