Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran pembiayaan oleh perusahaan finansial teknologi atau financial technology (fintech) peer to peer lending mencapai Rp 262,93 triliun. Penyaluran pinjaman fintech ini diberikan kepada lebih dari 71 juta debitur.Â
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan menjelaskan, total pinjaman tersebut diberikan dalam periode 2017 sampai dengan akhir September 2021.
"Akumulasi penyaluran pinjaman Rp 262,93 triliun dengan nilai outstanding di akhir September 2021 sebesar Rp 27,48 triliun," ujar Bambang, dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, Rabu (17/11/2021).
Advertisement
Penyaluran oleh fintech P to P Lending tersebut diberikan kepada 71,06 juta nasabah atau debitur. Sementara jumlah rekening pemberi pinjam mencapai 772,52 ribu.
OJK juga mencatat total aset seluruh penyelenggara industri fintech P2PÂ lending. Di mana secara akumulasi hanya mencapai Rp 4,47 triliun. Di mana itu terdiri dari penyelenggara konvensional Rp 4,40 triliun dan syariah Rp 74,37 miliar.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cek Daftar Fintech Berizin Kini Bisa Lewat Cekfintech.id
Sebelumnya, maraknya fintech ilegal menjadikan otoritas mencoba meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan kemudahan pengecekan daftar fintech berizin. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
Adapun, caranya dengan meluncurkan cekfintech.id. Cekfintech.id adalah sebuah situs untuk mengecek legalitas pinjaman online.
Kehadiran situs ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat sebelum melakukan peminjaman online. "Ini bentuk komitmen untuk memberantas maraknya fintech ilegal," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, Kamis (11/11/2021).
Situs tersebut akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, atau berizin dari BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kominfo. Platform ini juga menjadi edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat harus terus meningkatkan literasi keuangan di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Advertisement