Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penyelenggaraan financial technology (fintech) P2P Lending mampu melindungi konsumen ke depan.
Apalagi dengan ada penyelenggaraan seminar yang wajib diikuti oleh pemegang saham, komisaris dan direksi calon perusahaan pendanaan online.Â
Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFP|) menggelar seminar pembekalan bagi calon penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau perusahaan pendanaan online di Indonesia yang terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi perusahaan terkait.Â
Advertisement
Kegiatan ini dibuat untuk meminimalkan jumlah perusahaan P2P Lending ilegal yang kerap bermain di industri financial technology (fintech) dalam negeri.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum AFPl Sunu Widyamoko mengatakan, pembekalan ini bertujuan agar seluruh stakeholders yang telah mengikuti seminar dari asosiasi mendapat prasyarat untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggaran Fintech P2P Lending.
"Hari ini kami mengadakan acara pembekalan untuk 50 platform Peer to Peer Lending sebagai syarat terdaftar di OJK. Kami ditunjuk sebagai asosiasi resmi oleh OJK untuk mengembangkan industri ini supaya jadi industri yang lebih sehat dan kuat," tutur dia di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dia menekankan, pihaknya benar-benar memandang serius tanggung jawab membina calon pelaku industri ini untuk taat kepada peraturan Fintech P2P Lending yang dicanangkan OJK.
"Kita tidak hanya ingin fire fighting, tapi ingin mengedukasi apa yang jadi guidance dan arahan dari regulator," tegasnya.
Â
Â
Seminar yang Wajib Diikuti
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyampaikan, seminar yang diadakan AFPI tersebut wajib diikuti oleh pemegang saham, komisaris dan direksi calon perusahaan pendanaan online.Â
"Ini adalah seminar yang wajib diikuti, agar mereka selayaknya memahami regulasi terkait yang ada di Indonesia," imbuh dia.
Dengan adanya seminar ini, ia berharap, penyelenggaraan Fintech P2P Lending ke depannya mampu melindungi konsumen hingga menjaga kepentingan nasional.
"Dengan begitu, dana konsumen tidak hilang, data digital pribadi tidak disalahgunakan, dan pengguna pun hidupnya bisa makin sejahtera. Jangan sampai juga, ini (Fintech P2P Lending) jadi model bisnis baru yang ilegal untuk menghimpun dana publik," ungkap dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement