Tabur Pari: Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Jauh Beda dengan Perkara Tragedi Kanjuruhan, Sama-sama Bebas

Pihaknya sejak awal sudah curiga dengan proses hukum perkara Ronald Tannur yang tidak tampak sungguh-sungguh mengarah pada pengungkapan kasus secara serius.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Jul 2024, 14:03 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 14:03 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) mengecam keras putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kepada terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.

Salah satu perwakilan Tabur Pari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Lingga Parama mengatakan, putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dengan korban Dini Sera Afriyanti di Pengadian Negeri Surabaya tidak jauh beda dengan perkara Tragedi Kanjuruhan, yang disidangkan di tempat sama beberapa bulan lalu, yang juga membebaskan dua orang terdakwa.

"Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada Tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena ada angin," ujar Lingga, Sabtu 27 Juli 2024.

Sejumlah LBH yang tergabung dalam Tabur Pari itu adalah LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBII FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR.

Pihaknya sejak awal sudah curiga dengan proses hukum perkara Ronald Tannur yang tidak tampak sungguh-sungguh mengarah pada pengungkapan kasus secara serius.

"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024PN Sby dan meminta Komisi Kejaksaan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

"Serta menyerukan masyarakat agar mengawal kasus ini," tambahnya.

Lingga mengatakan banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim, seperti keterangan para saksi dan juga keterangan ahli dalam sidang tersebut.

"Hakim memutuskan kalau korban meninggal dunia karena terlalu banyak mengonsumsi alkohol, padahal dalam tubuh korban terdapat bekas ban mobil," katanya.

Kasus Kematian Dini Sera Afrianti

Gregorius Ronald Tannur saat rekonstruksi kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur saat rekonstruksi kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Perkara Ronald Tannur bermula dari informasi yang tersebar di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemen dan tidak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

Kematian korban disebut hakim karena cairan alkohol, bukan akibat dianiaya Ronald Tannur. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang melihat Ronald menganiaya korban.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya