Ronald Tannur Bebas, Akademisi Dukung Sufmi Dasco Kasasi

Menurut Pandji, ada langkah konkrit memperjuangkan kebenaran dan keadilan kasus tersebut secara hukum

oleh Tim Regional diperbarui 01 Agu 2024, 18:57 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 13:50 WIB
Pandji Amiarsa
Praktisi sekaligus Akademisi Hukum Kota Cirebon R Pandji Amiarsa

Liputan6.com, Jakarta Bebasnya Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya hingga tewas menuai berbagai respons publik.

Salah satunya praktisi sekaligus Akademisi Hukum Kota Cirebon R Pandji Amiarsa mendukung penuh apa yang menjadi perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Prof Dr H Sufmi Dasco Ahmad.

"Putusan bebas terhadap kasus kematian Dini oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang tengah mendapat perhatian DPR RI melalui pernyataan Prof Dr H Sufmi Dasco Ahmad patut mendapat apresiasi dan dukungan banyak pihak," ujar Pandji kepada awak media, Kamis (1/8/2024).

Menurut Pandji, ada langkah konkrit memperjuangkan kebenaran dan keadilan kasus tersebut secara hukum. 

Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyatakan Kasasi atas putusan tersebut dan membangun kontruksi hukum yang baik pada memori kasasinya.

"Keadilan mendasarkan pada mekanisme hukum acara harus menjadi perhatian Majelis Hakim dalam tingkatan kasasi," ungkapnya.

Pandangan dari Petinggi DPR RI, kata Pandji, harus di tindak lanjuti secara serius karena kekeliruan hakim maupun kekhilafan hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama bisa tampak nyata. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mahkamah Agung

"Percayakan pada Mahkamah Agung yang akan menggunakan wewenang Judex Jurisnya untuk memeriksa kembali dalam tingkatan Kasasi," tandasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur dalam kasus penganiyaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, tidak masuk akal.

Apalagi, Sufi Dasco Ahmad berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur, agar korban dan keluarga korban mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini, pada Rabu (24/7).

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya