Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran terhadap rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Nov 2024, 02:05 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 02:05 WIB
Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus Zarof Ricar. (Foto: Dirjen Badilum Mahkamah Agung)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran terhadap rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, imbas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediamannya.

"Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya. Aset-aset yang bersangkutan, tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu berupa barang maupun berupa uang. Kita sudah lakukan itu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Qohar mengaku tidak hafal jumlah rekening yang telah diblokir lantaran diduga terafiliasi dengan Zarof Ricar. Sementara soal aset lainnya pun masih dalam penelusuran penyidik.

"Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali ya. Apalagi, ya banyak lah yang kita cari ya. Itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga," kata Qohar.

Dia pun enggan mengulas lebih jauh perihal rekening dan aset Zarof Ricar lantaran menjadi bagian dari strategi penyidikan.

"Ya kalau sampai saat ini belum (temukan yang pakai nomina keluarga). Masa harus saya sampaikan semuanya di sini, ya kan? Itu namanya teknik penyidikan. Jadi tidak harus yang kita peroleh, yang kita dapat, itu saya sampaikan seluruhnya," Qohar menandaskan.

Kejagung kembali melakukan penggeledahan di kediaman makelar kasus alias markus Zarof Ricar (ZR), petinggi Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, penyidik menemukan gepokan uang dengan total hampir Rp1 triliun di rumah markus Zarof Ricar.

"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

"Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," sambungnya.

Menurutnya, penggeladahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri tempat penyimpanan hasil suap dan gratifikasi dari tersangka Zarof Ricar, baik keluarga ataupun koleganya.

"Itu kemarin makanya penyidik memastikan tidak ada ya kan. Kalau ada informasi-informasi yang berkembang, ya, itu akan menjadi informasi bagi penyidik. Saya kira begitu lah ya," jelas dia.

Yang pasti, kata Qohar, penyidik kini tengah fokus dengan keterkaitan antara Zarof Ricar dan Gregorius Ronald Tannur, serta kuasa hukumnya yakni Lisa Rahmat (LR).

"Kemudian ya apa ada kaitannya dengan ZR ini, itu dulu yang harus dimatangkan," Harli menandaskan.

Di Rumah Zarof Ricar Ditemukan Tumpukan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas

Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Barang bukti yang disita dari Zarof Ricar mencapai Rp920 miliar lebih berikut logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan uang senilai hampir Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.

"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ujar Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp 75 miliar.

Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

"Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," jelas Qohar.

Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.

"Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya," ujar Qohar.

Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah sang markus Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.

Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat makelar kasus Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.

Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya