Kemhan: Komcad Bukan Wajib Militer!

Paradigma atau pemikiran masyarakat saat ini masih menilai bahwa Komcad sama seperti wajib militer atau wamil.

oleh Riski Adam diperbarui 18 Jul 2013, 07:36 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2013, 07:36 WIB
wajib-militer-130603d.jpg
Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan (Komcad) saat ini masih tengah dibahas oleh DPR, namun RUU tersebut masih menemui jalan buntu di Parlemen. Lantaran, pembahasan tersebut masih tarik ulur diantara masing-masing fraksi yang ada di parlemen. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak pengesahannya menjadi sebuah undang-undang.

Direktur Komponen Cadangan Direktorat Jendral Potensi Pertahanan (Ditpothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjend TNI Budi Rahmad menjelaskan bahwa paradigma atau pemikiran masyarakat saat ini masih menilai bahwa Komcad sama seperti wajib militer (wamil). Padahal menurutnya, keduanya sangatlah berbeda baik fungsi maupun statusnya.

"Komcad itu bukan Wajib militer. Karena sampai saat ini pehamanan ini sudah sangat kental sekali di masyarakat, bahwa pengertian komcad adalah wamil," kata Budi dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementrian Pertahanan, Rabu 17 Juli 2013.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pola pertahanan di dunia saat ini telah berubah paska berakhirnya perang dingin antara blok barat dan blok timur. Dengan berakhirnya perang dingin itu maka negara-negara di dunia mulai mengurangi jumlah tentara regulernya dengan meningkatkan pasukan komponen cadangannya.

"Karena itu, komponen cadangan bukan wajib militer. Karena meski dilatih secara militer, komcad lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih dengan status tetap sebagai warga sipil. Untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap siagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia," terangnya.

Budi menambahkan, meskipun saat ini ancaman militer belum terlihat, tetapi keberadaan komponen cadangan perlu dibentuk. Lantaran, menurutnya saat ini ada 2 ancaman yaitu ancaman militer dan non militer. Sedangkan ancaman militer sendiri dibagi 2 yaitu agresi militer dan ancam militer bukan agresi.

"Jadi ancaman militer bukan agresi itu seperti pelanggaran wilayah, gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, sabotase aksi spionase, terorisme, konflik komunal atau perang saudara. Sedangkan ancaman non militer itu juga cukup banyak seperti virus penyakit yang mematikan dan sebagainya. Karena itu kita membutuhkan komponen cadangan untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut," tukas Budi. (Tnt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya