Pengertian Meterai
Meterai tempel ini digunakan bersamaan dengan beberapa hal yang turut menjadi syarat sah dari suatu dokumen yang dianggap penting. Ada beberapa jenis dokumen yang dianggap penting, di antaranya seperti dokumen, tandatangan, pemeteraian kemudian, dan Pejabat Pos.
Dokumen adalah kertas yang bertuliskan arti, maksud, dan tujuan mengenai perbuatan, peritiwa, keadaan, ataupun pernyataan bagi pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.
Selain itu, tandatangan adalah sebuah tanda pengesahan yang dilakukan secara langsung oleh pihak yang mengeluarkan dokumen. Biasanya, tanda tangan ini akan dibubuhkan di atas kertas yang telah tertempel meterai terlebih dahulu.
Sedangkan pemeteraian kemudian adalah cara pelunasan bea meterai yang dilaksanakan oleh Pejabat Pos atas permintaan pembuat dokumen yang belum melunasi bea meterai tertagih.
Ciri-ciri Fisik
1. Meterai tempel desain baru dengan nominal yang tertera yakni Rp 3.000,00 berwarna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 berwarna hijau.
2. Terdapat lambang Negara Republik Indonesia yakni Garuda yang berada di bagian pojok kanan atas dan berwarna ungu.
3. Tulisan Meterai dan Tempel berada di sebelah kiri gambar Garuda yang berwarna ungu.
4. Terdapat mikroteks Ditjen Pajak di bawah tulisan Tempel.
5. Tulisan TGL dan angka 20 berada di bawah mikroteks Ditjen Pajak.
6. Nominal 3000 atau 6000 berada di pojok kiri bawah dan berwarna ungu.
7. Tulisan Tiga Ribu Rupiah atau Enam Ribu Rupiah berada di bawah nominal yang tertera.
8. Motif roset blok berupa bunga berada di kanan bawah.
9. Memiliki 17 digit nomor seri yang berwarna hitam.
10. Terdapat hologram di bagian kiri meterai.
11. Memiliki perforasi berbentuk bintang di bagian tengah sisi kiri.
12. Berbentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta berbentu bulat di semua sisi meterai.
Fungsi Meterai 6000 dan 3000
Jika berdasar aturan yang berlaku, fungsi meterai 6000 dan 3000 sebagai pajak terhadap suatu dokumen tertentu yang dibebankan pada negara. Sebuah dokumen yang tidak memiliki meterai tempel menjadikan suatu dokumen jadi tidak punya sebuah kekuatan hukum serta tidak sah.
Maka, bisa dikatakan jika fungsi meterai 6000 dan 3000 yaitu memberi nilai hukum pada sebuah dokumen penting hingga surat berharga yang memang mengandung nilai tertentu di dalamnya.
Objek Meterai
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
2. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000: 1) Yang menyebutkan penerimaan uang 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
3. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
5. Dikenakan pula bea meterai sebesar Rp 1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula
6. Terhadap dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 100.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 100.000 tidak terhutang bea meterai.