6 Ciri-Ciri Meterai Tempel yang Dilarang BKN untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

Ada beberapa ciri-ciri meterai tempel yang dilarang BKN untuk digunakan dalam pendaftaran seleksi CPNS 2024.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 08 Sep 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2024, 15:00 WIB
6 Ciri-Ciri Meterai Tempel yang Dilarang BKN untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
penampakan meterai tempel baru Rp 10.000 (Dok DJP)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga tanggal 10 September 2024, memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk mengajukan berkas mereka. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Para calon peserta diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan teliti dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Dalam proses pengajuan berkas, penggunaan meterai tempel menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon pegawai negeri sipil. Meterai tempel berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan legalitas dokumen yang diajukan. Para pelamar harus memastikan bahwa meterai yang digunakan adalah meterai resmi dengan nominal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peringatan terkait ciri-ciri meterai tempel yang dilarang untuk digunakan dalam proses pendaftaran CPNS. Meterai yang tidak memenuhi standar, seperti meterai palsu atau meterai yang telah kadaluwarsa, dapat mengakibatkan ditolaknya berkas pendaftaran. Calon peserta diharapkan untuk berhati-hati dan teliti dalam memilih meterai tempel yang akan digunakan, serta memastikan bahwa meterai tersebut diperoleh dari sumber yang terpercaya.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai ciri-ciri meterai tempel yang dilarang BKN untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (8/9/2024).

Ciri-ciri Meterai Tempel yang Dilarang BKN

6 Ciri-Ciri Meterai Tempel yang Dilarang BKN untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
penampakan meterai tempel baru Rp 10.000 (Dok DJP)

Meterai tempel yang dilarang BKN adalah meterai yang sudah digunakan dan meterai palsu. Sebab dengan menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan, akan berpotensi dapat TMS (tidak memenuhi syarat) seleksi administrasi. Berikut ini ciri-ciri meterai tempel yang palsu antara lain:

  1. Harga lebih murah.
  2. Permukaan tidak memiliki hologram khusus.
  3. Permukaan diraba kasar.
  4. Cetakan tidak berwarna terang dan jelas.
  5. Tidak memiliki nomor khusus sesuai peraturan Kemenkeu.
  6. Serta, lubang meterai tidak rata.

Ciri-Ciri Meterai Tempel Asli Secara Umum dan Khusus

6 Ciri-Ciri Meterai Tempel yang Dilarang BKN untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Desain meterai tempel Rp 10.000 (Dok. DJP)

1. Secara Umum

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134 /PMK.03/2021, terdapat beberapa ciri-ciri meterai tempel secara umum adalah sebagai berikut ini:

  1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila; tulisan "Meterai Tempel".
  2. Angka 10000 dan clan tulisan sepuluh ribu rupiah yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
  3. Teks mikro modulasi "Indonesia".
  4. Blok ornamen khas Indonesia.
  5. Clan tulisan "TG L. 20 ".

2. Secara Khusus

Masih dari sumber yang sama, berikut ini ciri-ciri meterai secara khusus adalah:

  1. Berbentuk segi empat
  2. Warna dominan merah muda
  3. Perekat pada sisi belakang
  4. Serat berwarna merah clan kuning yang tampak pada kertas
  5. Garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, clan tulisan "djp"
  6. Efek raba pada ciri umum
  7. Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia
  8. Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan clan tulisan "djp"
  9. Gambar ornamen khas Indonesia
  10. Pola motif khusus
  11. Ada 17 (tujuh belas) digit nomor seri
  12. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet
  13. Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel

6 Ciri-Ciri Meterai Tempel yang Dilarang BKN untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
penampakan meterai tempel baru Rp 10.000 (Dok DJP)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134 /PMK.03/2021 Pasal 4, berikut ini terdapat beberapa cara tanda tangan di atas meterai tempel adalah:

  1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan.
  2. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. Jadi, tanda tangan yang benar harus di atas kertas dan mengenai sedikit bagian meterai. Bukan seluruh tanda tangan di atas meterai tempel.
  3. Letak meterai tempel sama dengan e-meterai. Yaitu sebelah kiri tanda tangan.

Perbedaan Penggunaan e-Meterai dan Meterai Tempel

1. Dokumen

Jenis berkas yang dipakai pun berlainan. Meterai digital atau e-meterai hanya dapat diaplikasikan untuk berkas elektronik semata. Adapun meterai tempel atau meterai kertas diperuntukkan bagi berkas dalam wujud kertas atau nyata, walaupun selanjutnya dapat dipindai untuk dialihkan menjadi berkas elektronik dalam format PDF.

2. Bentuk Fisik

Perbedaan yang utama tentunya adalah wujud nyatanya. Sesuai sebutannya, meterai elektronik atau e-meterai ialah meterai dalam format digital. Rupa meterai elektronik atau e-meterai adalah segi empat yang didominasi nuansa merah muda terang. Bagian tepinya memiliki semacam kode QR. Permukaan depannya terdiri dari tulisan METERAI TEMPEL di bawah lambang burung garuda, angka 10000, tanpa nomor seri.

Sementara itu, wujud nyata meterai tempel atau meterai kertas berbentuk persegi panjang yang didominasi warna merah muda agak pekat. Bagian pinggirnya memiliki pola bergelombang. Permukaan depannya terdiri dari tulisan METERAI TEMPEL di bawah lambang burung garuda, angka 10000 yang tertulis miring, dan kode/nomor seri.

3. Tanda Tangan

Perbedaan lainnya adalah metode penandatanganan pada meterai. Untuk meterai kertas atau meterai tempel, tanda tangan fisik yang sah dilaksanakan langsung di atas meterai dan wajib menyentuh atau mengenai bagian meterainya.

Sedangkan untuk meterai elektronik atau e-meterai, hanya dapat menggunakan tanda tangan digital dan cara yang tepat adalah tanda tangan tidak boleh menyentuh meterainya. Sebaiknya letakkan tanda tangan digital pada area samping kanan meterai. Setelah itu, berkas yang telah diberi e-meterai dan tanda tangan harus difinalisasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya