Mendagri Setuju Meterai Calon Independen Cukup 1 per Desa

KPU berencana mengeluarkan ketentuan baru untuk calon gubernur independen dengan mensyaratkan dukungan KTP harus dengan meterai.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2016, 17:33 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2016, 17:33 WIB
Delvira Chaerani Hutabarat/Liputan6.com
Mendagri Tjahjo Kumolo bertemeu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama (Delvira Chaerani Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan meterai per orang. Namun usulan itu diubah menjadi 1 meterai untuk 1 desa atau kelurahan.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku setuju, jika 1 meterai dukungan untuk 1 desa atau kelurahan saja.

"Sikap pemerintah sama. Meterai itu, kalau dukungan perorangan harus meterainya 1 orang 1, kami tidak setuju, tapi kalau kumpulan perdesa, perkelurahan, itu harus dihimpun dengan pengantarnya bermeterai," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut dia, dengan dihimpun dan dibubuhi meterai untuk 1 desa atau 1 kelurahan, ditambah dengan KTP, maka KPU mudah mengetahui bentuk dukungan tersebut. "Intinya ini meterai bukan perorangan, meterai itu hanya kumpulan per desa, keluarahan, supaya ada bukti yang dipertanggungjawabkan," tandas Tjahjo.

Diketahui, KPU berencana mengeluarkan ketentuan baru untuk calon gubernur melalui jalur perseorangan dengan mensyaratkan dukungan KTP harus dengan menyertakan meterai. Syarat itu diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi meterai dengan ketentuan. Pertama, meterai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.

Kedua, meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya