Informasi Umum
PengertianMPR adalah lembaga negarayang sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

Tugas dan Wewenang

Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya:

1. Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru

2. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan

3. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR

4. Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir

5. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti

6. Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya

7. Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR. 

 

Hak

Untuk melakukan tugas-tugasnya, MPR memiliki beberapa hak seperti:

1. MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam undang-undang dasar 1945.

2. MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam hal pengambilan keputusan.

3. MPR juga memiliki hak untuk memilih, dipilih, membela diri dan protokoler.