Ingin Jadi Polri? Simak Jadwal dan Tata Cara Penerimaan SIPSS 2022

Simak jadwal dan tata cara penerimaan SIPSS tahun ini melalui artikel berikut!

oleh Theresia Melinda Indrasari diperbarui 27 Jan 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022. Agenda ini dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (26/1/2022) hingga Minggu (30/1/2022).

Dilansir dari situs resmi penerimaan.polri.go.id, penerimaan SIPSS 2022 bertujuan untuk menambah kekuatan Personel Polri Sumber Sarjana sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi. Rekrutmen ini menjadi wadah penerimaan calon Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Seluruh tahap seleksi dalam proses rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka, sehingga peserta dapat melihat hasil seleksi di tiap tahapan, mulai dari proses penerimaan berkas, pemeriksaan administrasi, kesehatan, tes akademik, psikotes, kesamaptaan dan jasmani, hingga proses kelulusan.

Mereka yang terseleksi, nantinya ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kompetensi keilmuan masing-masing untuk mendukung tugas kepolisian. Peserta juga akan mendapat pendidikan selama enam bulan, mulai dari 8 Maret hingga 8 September di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam pengumuman penerimaan Polri nomor Peng/7/I/DIK.2.2./2022, kuota penerimaan SIPSS tahun ini mencapai 100 orang, terdiri atas 84 orang reguler dan 16 orang proaktif.

Simak tata cara pendaftaran penerimaan Polri 2022 secara online pada halaman selanjutnya!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Daftar SIPSS 2022

Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)

1. Membuka website polri.go.id

2. Memilih jenis seleksi SIPSS pada laman utama website

3. Mengisi form registrasi yang berisi identitas pendaftar, NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, serta keterangan lain

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online

5. Setelah mengisi form registrasi, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online beserta username dan password, yang akan digunakan untuk melakukan login di halaman dashboard pendaftar

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Jika lebih dari itu, data pendaftar online akan terhapus secara otomatis.


Cara Verifikasi

Ilustrasi polri
Ilustrasi polri (sumber: iStockphoto)

Saat melakukan proses verifikasi, pendaftar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi. Perlu diketahui, semua berkas administrasi harus asli dan difotokopi rangkap dua.

Di bawah ini merupakan rincian berkasnya.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang dilegalisasi oleh Disdukcapil setempat

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi

3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi

4. Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 asli dan transkrip nilai serta fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan

5. Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisasi

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan difotokopi yang dilegalisasi oleh Polres yang menerbitakan

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar

8. Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

9. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

10. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atauhukum adat (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

11. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi

12. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

13. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

14. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yangsebenarnya (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

15. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya