Liputan6.com, Kupang - Kasus penggunaan narkotika yang menjerat, Reinhart Rossy N Sahaan, pria asal Jakarta memasuki agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Rossy divonis majelis hakim 10 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
"Vonis di bawah tuntutan jaksa yang memakai pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ujar kuasa hukum terdakwa, Harie Nugraha Christen Lay, SH, kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Terhadap putusan itu, kata Harie, terdakwa mengaku menerimanya. "Kita tidak mengambil langkah hukum lanjutan, karena terdakwa sudah siap menjalani hukuman. Terdakwa sudah jalani masa tahanan selama tujuh bulan," katanya.
Menurut Harye, narkotika jenis ganja itu digunakan kliennya untuk mengobati dan meredakan rasa sakit yang dideritanya. Bahkan, dalam persidangan, Rossy mengaku jujur menggunakan ganja untuk menyembuhkan sakit saraf yang dideritanya sejak 2015 silam. Pengakuan terdakwa ini dibuktikan dengan hasil radiologi RS Jakarta.
Meski sudah menjalani pengobatan, sakitnya kembali kambuh pada 2018. Karena tak kunjung sembuh, Rossy kemudian mencari informasi lewat internet tentang penyakitnya. Ia pun mendapat informasi, jika sakitnya bisa sembuh dengan mengkonsumsi air rebusan ganja.
Bersama temannya, Bursalina alias Reno, Rossy kemudian memesan ganja seharga Rp3 juta demi kesembuhan sakit yang dideritanya.
"Alasan kasualitas, untuk tujuan mengobati dan meredakan rasa sakitnya. Esensinya adalah nilai kemanusiaan," dia menandaskan.
Rossy akhirnya diamankan aparat Polda NTT pada 17 November 2019 lalu di kosnya di Kelurahan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja melalui JNE seberat 428,2600 gram. Polisi juga menemukan paket ganja di saku celana milik Rossy seberat, 2,5280 gram.