Tepergok Polisi, Pria Sumba Timur Nekat Telan 2 Plastik Sabu

Setelah menangkap Saleh Alkatiri alias Saleh (40), warga Kota Waingapu, Sumba Timur pada Senin (31/8/2020) lalu, polisi kemudian mengejar jaringan Saleh hingga ke Jawa Timur.

oleh Ola Keda diperbarui 29 Okt 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2020, 02:00 WIB
Pelabuhan Tikus Marak, Polda Riau Sita 232,46 Kg Sabu Senilai Rp 230 M
Ilustrasi Sabu-sabu, Foto: pixabay.com

Liputan6.com, Kupang - Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT terus melakukan pengembangan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba. Setelah menangkap Saleh Alkatiri alias Saleh (40), warga Kota Waingapu, Sumba Timur pada Senin (31/8/2020) lalu, polisi kemudian mengejar jaringan Saleh hingga ke Jawa Timur.

Di daerah Batu-Malang, Jawa Timur, tim Dit Resnarkoba Polda NTT memburu dan mengejar keberadaan Supriyanto (37) yang merupakan pemasok narkoba untuk Saleh. Tim Dit Resnarkoba Polda NTT akhirnya berhasil menangkap Supriyanto di daerah Bumi Aji Batu-Malang, Jawa Timur.

"Supriyanto berkaitan dengan Saleh. Ia sebagai pemasok narkoba bagi Saleh. Dia sudah kami bawa ke Polda NTT" ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra AF Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Kepada polisi, Supriyanto mengaku kalau ia sudah lama berkenalan dengan Saleh. "Kebetulan Supriyanto 8 bulan bekerja di Waingapu, Sumba Timur sebagai penata taman," ujarnya.

Hubungan kerja ini berlanjut ke hubungan bisnis jualan buah. Supriyanto yang kembali ke Batu-Malang menjadi pemasok buah-buahan ke Saleh untuk dijual di Kabupaten Sumba Timur. Belakangan, Saleh meminta Supriyanto mencarikan narkoba untuk dikirim.

"Supriyanto takut dengan Saleh sehingga tidak menolak saat Saleh meminta dicarikan narkoba untuk dikirim ke Sumba Timur," katanya.

Supriyanto mengaku baru pertama kali mengirim narkoba kepada Saleh. Ia mengirim 2 paket narkoba seharga Rp3 juta. Uang ditransfer Saleh ke rekening istri Supriyanto.

Saat ini, Supriyanto sudah ditahan di sel Polda NTT. Ia juga sempat menjalani tes urine, tetapi hasilnya negatif. Polisi menjerat Supriyanto dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 hingga Rp10 miliar," ungkapnya.

Telan Narkoba

Saleh merupakan pengguna narkoba yang sudah lama menjadi target polisi. Dia diamankan anggota Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda NTT.

Saat ditangkap polisi, Saleh menelan barang bukti narkoba. Ia pun harus dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan barang bukti narkoba yang ditelan.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone. Saat polisi hendak mengambil foto barang bukti, Saleh mengambil barang bukti yang berada di atas meja kemudian menelannya.

Tim medis rumah sakit umum daerah Umbu Rara Meha Waingapu, bekerja keras mengeluarkan barang bukti narkoba dari perut Saleh. Oleh dokter, Saleh diberikan obat pencahar yakni Dulcolax tabb 10 miligram, Dulcolax supp 10 miligram secara bersamaan. Tak lama, dia pun BAB. Bersama tinjanya, keluar satu bungkus plastik klip putih, sementara satu bungkus lagi berhasil keluar keesokan harinya.

Tersangka Saleh dikategorikan mempersulit proses hukum karena berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan 2 plastik berisi narkoba jenis sabu.

Saleh pun dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman diatas 10 tahun. Polisi menjerat Saleh dengan pasal 114 sub pasal 112 jo pasal 138 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya