Informasi Umum
TentangPPKM Darurat adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan PPKM Darurat ini diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19. Aturan yang ada dalam PPKM Darurat akan lebih ketat daripada PPKM Mikro.
Wilayah yang DiberlakukanJawa-Bali
Tanggal3-20 Juli 2021

Jokowi: PPKM Darurat Lebih Ketat, Masyarakat Harus Patuhi Aturan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Dia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang tertuang dalam kebijakan PPKM Darurat.

Adapun kebijakan PPKM Darurat diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19. Jokowi menjelaskan, aturan yang ada dalam PPKM Darurat akan lebih ketat daripada PPKM Mikro.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," ucap dia.

Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran virus Corona. Mulai dari, aparat TNI-Polri hinggga para tenaga kesehatan.

"Seluruh aparat negara TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," jelas Jokowi saat mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat.

 

Bocoran Aturan

Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Melalui pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kebijakan tersebut tengah masuk tahap finalisasi sebelum akhirnya resmi diumumkan.

"Ini upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi kajian," kata Jokowi seperti dikutip dari Channel Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 30 Juni 2021.

Sesuai dengan draft yang diterima Liputan6.com, berjudul Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 dengan label Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, tercatat PPKM Darurat akan diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan yang akan diberlakukan pada di seluruh Pulau Jawa dan Bali ini akan menurunkan angka penyebaran Covid-19 hingga 10 ribu kasus setiap harinya.

Terkait kebijakan baru tersebut, pemerintah memberlakukan pengetatan terhadap sejumlah aturan yang diterapkan pada PPKM mikro.

Berikut daftar lengkap aturan tersebut, seperti dikutip Liputan6.com dari draft terkait:

1. 100% Work from Home untuk sektor non-essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

 

Simak Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh Saat Adanya PPKM Darurat

PPKM darurat bakal diberlakukan pada 3 Juli di kawasan Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlangsung, terdapat beberapa cakupan pembatasan aktivitas yang harus ditaati masyarakat.

Mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/7/2021), terdapat syarat khusus bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan jauh.

Tertulis dalam poin III nomor 12, pelaku perjalanan domestik harus memiliki kartu vaksin minimal dosis I dan hasil tes swab antigen atau PCR sebelum bisa melanjutkan perjalanan.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian dikutip.

Lebih lanjut pada nomor 10, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental hanya diizinkan memiliki kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, panduan PPKM darurat nomor 13 menegaskan penggunaan masker harus dilakukan saat berkegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

"Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah harus tetap diberlakukan," demikian tertulis di nomor 14

Loading