Perpanjangan PPKM Level Bayangi Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III-2021

Perpanjangan PPKM Level berlaku dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2021, 20:46 WIB
Dampak PPKM, Omzet UMKM Menurun
Perajin menyelesaikan pembuatan pot tanaman hias di Pondok Aren, Tangerang, Banten, Minggu (1/8/2021). Akumindo menilai perpanjangan PPKM akan membuat pelaku UMKM semakin tertekan dan diperkirakan mengalami penurunan omzet sebesar 70 hingga 80 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun ini, diprediksi akan sangat terdampak perpanjangan  PPKM level yang kembali diberlakukan pemerintah.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) diperpanjang dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali.

Dampak masih terjadi meski dalam aturan PPKM diperpanjang menetapkan sektor industri yang berorientasi ekspor sebagai pendongkrak utama pertumbuhan ekonomi, akan menerapkan sistem bekerja dari kantor 100 persen.

"Kinerja industri di kuartal III-2021 kalau kita bandingkan dengan kuartal III di tahun sebelumnya, akan ada penurunan, ini kontribusi terbesarnya adalah oleh PPKM Darurat," kata Andry dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Melihat situasi perusahaan industri saat ini memang berbeda pada situasi pandemi di 2020. Saat ini, protokol kesehatan di lingkungan industri lebih ketat. Selain itu sebanyak 70-80 persen karyawan industri yang masuk ke kantor harus divaksin.

Namun demikian, situasinya masih akan ada batasan. Untuk melihat apakah bekerja dari kantor akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal III, Andry menyampaikan bahwa hal itu harus ditinjau dari dua situasi yang berbeda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beda Kondisi

PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Pada kuartal III-2020, mulai terjadi pelonggaran kegiatan masyarakat, di mana waktu itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlahan dihapuskan, sehingga perekonomian mulai kembali bergerak.

Situasinya berbeda dengan pada kuartal III-2021, di mana justru mulai ada pengetatan berupa PPKM darurat hingga PPKM leveling.

Dengan demikian, hanya sektor industri tertentu yang diperbolehkan beroperasi, terutama sektor esensial dan berorientasi ekspor. Meskipun mulai dibuka perlahan, maka belum ada signifikan mendongkrak perekonomian.

"Kemungkinan besar PPKM Darurat kemarin memberikan sinyalemen negatif terhadap ekspektasi industri ke depannya dan akan mempengaruhi penurunan ekonomi di kuartal III," ungkap Andry.

Hal itu, lanjutnya, selain dipengaruhi oleh PPKM Darurat, juga dikarenakan aktivitas ekonomi yang agresif di kuartal II-2021.

"Karena kalau di kuartal II-2021, industri sedang tinggi tumbuhnya, dan ekspektasi terhadap pemulihan ekonomi juga cukup terjaga. Tapi, di awal kuartal III-2021 justru ada virus varian Delta dan penyebarannya sangat besar," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya