PPKM Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 16 Agu 2021, 20:42 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 20:24 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Berdasarkan evaluasi dan petunjuk Presiden PPKM level 4, 3 dan 2 di Bali diperpanjang hingga 23 agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Menurut Luhut, evaluasi terkait PPKM ini akan terus dilakukan pemerintah. "Selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap dijadikan instrumen untuk mengendailikan mobilitas," katanya.

 

Evaluasi setiap minggu

Luhut menuturkan, PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah atau level 1 hingga mendekati situasi normal. "Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap minggu," katanya.

Untuk itu, kata Luhut, sebaiknya masyarakat diminta untuk terus berhati-hati akan kenaikan kasus terkonfirmasi COVID-19. "Bukan tidak mungkin akan naik kembali. Jadi saya ingatkan 3 pilar utama yaitu vaksinasi, penerapan 3T dan kepatuhan 3M khususnya penggunaan masker yang baik agar tetap dilakukan."

Pada perpanjangan PPKM saat ini ada tambahan 8 Kabupaten/Kota yang masuk level 3. Namun rincian ini secara detail akan dimasukkan dalam keputusan Mendagri.

 

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali.

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya