Kelanjutan Kasus Penganiayaan Mahasiswa UNS

Berkas kasus pengaiayaan Gilang Endi Saputra Hasiswa UNS yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

oleh Dewi Divianta diperbarui 06 Jan 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 00:00 WIB
Kasus Penganiayaan Mahasiswa UNS Dilimpahkan ke Kejari
Kasus Penganiayaan Mahasiswa UNS Dilimpahkan ke Kejari (Dewi divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Solo - Kasus penganiayaan penganiayaan Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS (Universitas Sebelas Maret) yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Dua tersangka NFM dan FPJ beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari, karena berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas penyidikan telah dinyatakan rampung. Saat ini, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke JPU," kata Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo.

Ia menyebut Satreskrim Polresta Solo melakukan pelimpahan tahap 1 ke JPU Kejari Solo pada 30 Novermber 2021 lalu. Lantaran ada kekurangan berkas yang perlu dilengkapi, akhirnya dikembalikan pada pertengahan Desember lalu. Saat ini, kasus penganiayaan Mahasiswa UNS Solo itu sudah dipindah ke Kejaksaan Negeri

"Kami bergerak cepat melengkapi kekurangan berkas yang diminta oleh JPU. Alhamdullillah, berkas selesai dilengkapi dan saat ini baik tersangka maupun barang bukti kami limpahkan ke Kejari mengingat berkas telah dinyatakan P21," ujar Gatot.

AKBP Gatot menjelaskan, kedua tersangka diantar menggunakan mobil beserta barang bukti menuju ke Kejari. Tampak, kedua tersangka menundukkan wajah ketika dibawa ke mobil petugas.

"Barang bukti yang dilimpahkan, helm, replika senjata, tali rapling, baju korban, dan beberapa barang bukti lainnya," ujar dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Waka Polresta Solo Tunjukkan Barang Bukti Penganiayaan Mahasiswa UNS
Waka Polresta Solo Tunjukkan Barang Bukti Penganiayaan Mahasiswa UNS

Waka Polresta Surakarta menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutur dia.

Untuk diketahui, kasus bermula atas tewasnya korban Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu (24/10/2021) lalu. Jasad Gilang diterima oleh dokter jaga RSUD dr Moewardi dalam keadaan telah meninggal dunia saat diantarkan ke rumah sakit. Lantaran diketahui sudah meninggal, korban lalu dikirimkan ke rumahnya di Kawasan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Melihat adanya keganjilan dari jenazah, pihak keluarga akhirnya memutuskan melakukan autopsi dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo.

Seiring laporan itu, dilakukan tindak lanjut pemeriksaan terhadap 26 saksi baik dari peserta, panitia, keluarga korban hingga dosen UNS. Dari hasil keterangan tersebut, akhirnya mengerucut kepada dua tersangka yakni NFM dan FPJ teraebut.

Dari hasil penyidikan termasuk reka ulang yang dilaksanakan di Kawasan Stadion Manahan pada 18 November 2021 lalu, kedua tersangka melaksanakan 69 adegan. Dari adegan yang dilakukan, terbukti bahwa NFM selaku komandan latihan Menwa Jagal Abilawa UNS melakukan pemoporan terhadap korban menggunakan senjata replika. Tak hanya itu, NFM juga menampar korban saat mengikuti Diklatsar Menwa.

Sedangkan, tersangka FPJ melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan matras. Waktu itu, korban yang menggunakan helm baja dipukul di bagian kepala menggunakan matras. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya