Selfie Dengan Harimau Bisa Didenda Jutaan Rupiah

Jika pecinta selfie melanggar peraturan ini mereka akan dikenakan denda hingga jutaan rupiah.

oleh Iskandar diperbarui 25 Jun 2014, 06:18 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 06:18 WIB
Selfie Dengan Harimau Bisa Didenda Jutaan Rupiah
Foto: www.thetravellingpostcard.com

Liputan6.com, New York - Pemerintah New York, Amerika Seikat baru saja merancang undang-undang yang melarang warganya untuk membidik foto selfie dengan harimau. Jika pecinta selfie melanggar peraturan baru itu, mereka akan dikenakan denda hingga US$ 500 atau sekitar Rp 6 jutaan.

Menurut yang dilansir Business Insider, dalam undang-undang itu pemerintah setempat juga melarang warganya untuk memeluk, menepuk atau menyentuh hewan pemakan daging tersebut.

Di kota New York sendiri, pria yang berpose selfie dengan harimau sedang tren. Biasanya foto selfie itu digunakan untuk foto profil di beberapa aplikasi kencan, seperti Tinder dan OKCupit, yang tak lain adalah untuk menarik perhatian calon pasangan.

Anggota dewan Manhattan, Linda Rosenthal, adalah orang yang mengajukan undang-undang itu karena ia melihat banyak pria yang mengabadikan foto selfie dengan harimau lalu mem-posting-nya ke Tinder.

"Undang-undang itu perlu diberlakukan, mengingat dalam 15 tahun terakhir ada sekitar tujuh warga yang terluka oleh harimau," kata Linda kepada Wall Street Journal.

Dalam hal ini, pria diketahui paling banyak melakukan selfie dengan harimau ketimbang wanita. Sementara itu rancangan undang-undang itu belum ditandatangani oleh Gubernur New York Andrew Cuomo dan sedang dipelajari oleh pemerintah setempat.

Sejauh ini, peraturan yang melarang warganya untuk menyentuh harimau saat melakukan selfie baru pemerintah New York saja. "Mereka masih bisa berpose dengan beruang atau monyet," tegas Rosenthal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya