Liputan6.com, California - Proses hukum sengketa paten yang terjadi antara Apple dan Samsung masih terus berlanjut. Tuntuntan Apple yang meminta Samsung membayar biaya pengacaranya sebesar US$ 16 juta akhirnya ditolak pengadilan.
Putusan itu disampaikan Hakim Lucy Koh yang memegang kuasa atas proses peradilan yang sedang berlangsung antara kedua perusahaan elektronik dunia itu. Hakim juga menolak permintaan Apple atas obligasi dari Samsung sebesar US$ 2,6 juta.
Dikutip dari Phone Arena, Jumat (22/8/2014), pengadilan menolak tuntutan obligasi Apple itu dan meminta Apple membuat tuntutan sendiri. Tuntutan baru yang dapat dibuat Apple berupa larangan penjualan Galaxy Tab 10.1.
Samsung diminta membiayai pengacara Apple karena Apple terpaksa harus menyewa pengacara lantaran Samsung tak mau mengaku telah melanggar paten. Apple sendiri memiliki empat paten yang diklaim telah dilanggar Samsung, tiga terkait iPhone dan yang satunya terkait iPad.
Kedua perusahaan itu bertikai karena Apple merasa Samsung telah melanggar beberapa paten Apple dan memakainya pada produk baru. Padahal, sebelumnya kedua perusahaan itu diketahui intim dan bekerjasama dengan erat.
Awal bulan ini, baik Samsung maupun Apple telah sepakat untuk menarik litigasi paten satu sama lain dari meja hijau. Kedua perusahaan itu akhirnya berencana melakukan penyelesaian secara damai tanpa melalui proses hukum di pengadilan.
Sebelumnya, pengadilan di California memutuskan agar Samsung membayar denda sebesar US$ 290 juta kepada Apple, atau sekitar Rp 3,4 triliun. Putusan itu dikeluarkan setelah delapan juri di Pengadilan California menilai sejumlah produk Samsung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hak paten smartphone dan tablet yang dimiliki Apple.
Tuntutan Apple ke Samsung Untuk Bayar Pengacara Ditolak
Putusan itu disampaikan Hakim Lucy Koh yang memegang kuasa atas proses peradilan yang berlangsung antara Apple dan Samsung.
Diperbarui 22 Agu 2014, 14:48 WIBDiterbitkan 22 Agu 2014, 14:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Make Up Tahan Lama Seharian: Panduan Lengkap
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 24 Februari-2 Maret 2025
Nasib Orang Utan Kalimantan, Regulasi Konservasi di Tambang Ternyata Belum Ada
Top 3: Upah Minimum RI Terendah ke-6 di Dunia
Google dan Kemendag Luncurkan Gemini Academy: Pelatihan AI Generatif untuk UMKM Indonesia
Trik Makan Buffet Anti-rugi Saat Buka Puasa dari Chef Restoran Hotel Bintang 5 Jakarta
Top 3 Islami: Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apa Bisa Diganti Fidyah? Simak Gus Baha, UAH tentang Sholat Tahajud usai Witir
Apa Tujuan Negara Indonesia? Memahami Cita-Cita Luhur Bangsa
Permalukan Manchester City, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen
Waspada, 17 Daerah Pesisir Ini Berpotensi Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret 2025
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Indonesia Ini pada 24 Februari-5 Maret 2025
Mercedes Benz G 500 Cocok Dipakai Offroad, Dibanderol Rp 5,32 Miliar