`Blokir Situs Porno Lebih Mudah Dibandingkan Situs Radikal`

Menkominfo berharap masyarakat turut aktif mengadukan situs-situs yang mengandung konten radikal pada pemerintah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Mar 2015, 13:15 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 13:15 WIB
Menkominfo Rudiantara: Saya Lahir di Indosat
Menkominfo Rudiantara (Denny Mahardy/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku pihaknya lebih mudah untuk memblokir konten porno, dibandingkan konten radikal yang berisi ajakan untuk melakukan tindakan terorisme. Pria yang kerap disapa dengan sebutan 'Chief RA' ini pun meminta masyarakat untuk turut aktif mengadukan situs-situs yang mengandung konten radikal pada pemerintah.

"Memang beda antara pornografi dengan yang lainnya (situs radikal). Kalau pornografi kan di negara sana tujuannya komersil jadi mudah dikenali. Kita punya engine yang searching setiap saat otomatis bekerja sama dengan Nawala. Jadi keywoord-nya itu misalnya xxx ataupun porn. Setiap saat itu bisa di search, tinggal kita blokir," kata Rudiantara, di JCC, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

"Kalau teroris nggak ada yang www.terorisme gitu. Tapi di dalamnya ada radikalisme dan sebagainya. Jadi perlu pengaduan biasanya. Masyarakat yang mengetahui ada konten tersebut disampaikan pada kami (untuk diblokir)," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk melaporkan situs radikal, masyarakat bisa melaporkan pengaduan ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau masuk ke situs resmi Kominfo.go.id. Di dalamnya telah tersedia fasilitas aplikasi pengaduan publik.

Bila pengaduan dari publik sudah masuk, kementerian akan langsung menindaklanjuti dan melakukan tindakan pemblokiran jika terbukti benar. Setelah terbukti dan diblokir, akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami menangani yang berkaitan dengan media online dan pemblokuran. Kemudian tindak lanjutnya, ditangkap atau apa itu, urusannya milik Densus 88 atau aparat lainnya," tuturnya.

Pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang nantinya akan menjadi landasan hukum untuk penindakan terhadap gerakan radikal terorisme.

"Nanti kita bahas itu dengan pemerintah tapi kita tidak harus tunggu aturannya yang lebih tinggi terkai situs itu (konten radikal)," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya