Facebook Diduga Pindai Pesan Pribadi Penggunanya?

Facebook diduga memindai isi pesan pribadi penggunanya untuk segmentasi konten iklan.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 23 Mei 2016, 12:08 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 12:08 WIB
Facebook Pekenalkan Chatbot Pintar di Aplikasi Messenger
Seperti apa kebolehan dari Chatbot Facebook Messenger ini? (doc: Tech Crunch)

Liputan6.com, California - Lagi-lagi jejaring sosial Facebook harus berhadapan dengan hukum, kali ini Facebook diduga telah melanggar privasi penggunanya.

Lewat Pengadilan Distrik North California disebutkan bahwa Facebook kemungkinan telah melanggar privasi pengguna, terutama mereka yang menggunakan Facebook Messenger.
 
Dilaporkan Ubergizmo, Senin (23/5/2016), raksasa media sosial yang bermarkas di Menlo Park itu dikabarkan telah memindai seluruh isi pesan pribadi milik penggunanya tanpa pemberitahuan.

Disebutkan, jika Facebook mendeteksi adanya sebuah tautan atau link di antara pesan pribadi akan dianggap sebagai sebuah 'Like' untuk laman tersebut.

Berdasarkan 'Likes' inilah, media sosial besutan Mark Zuckerberg itu menjadikan pengguna sebagai target iklan.

Pihak Facebook mengakui bahwa hal ini dulu pernah dilakukan, tetapi tidak serupa dengan yang saat ini. Memberi tanggapan kepada The Verge, juru bicara Facebook memberi ucapan selamat atas temuan pengadilan.

Pada 2012, terungkap bahwa Facebook menghitung 'Like' pada sebuah link yang dikirimkan dalam pesan pribadi. Namun lewat keterangan resminya, Facebook menjawarkan kalau bahwa praktik ini telah dihentikan.

Sesaat setelah Facebook tak lagi menggunakan data dari pesan pribadi untuk menambah jumlah 'Like', penggugat menuduh Facebook mengumpulkan URL dari pesan pribadi untuk kepentingan segmentasi iklan.

Sebagian besar informasi pengguna secara sengaja telah diketahui Facebook dan disimpan tanpa batas waktu tertentu untuk menargetkan konten dan iklan tanpa implikasi hukum. Namun, jika link yang dikirimkan terdapat dalam pesan pribadi maka bisa dianggap melanggar privasi penggunanya.

(Tin/Ysl)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya