Ini Kesepakatan Tiga Menteri Soal Skema TKDN untuk Ponsel 4G

Pertemuan tiga menteri akhirnya memutuskan ada dua skema perhitungan TKDN dengan beberapa syarat turunan

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Jun 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 18:00 WIB
Ilustrasi TKDN
Ilustrasi TKDN. Kredit Ilustrasi: Techwire

Liputan6.com, Jakarta - Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sempat menjadi polemik akhirnya menemui titik terang. Hal itu dipastikan setelah ada pertemuan tiga menteri yang dilakukan hari ini, Kamis (30/6/2016).

Hasil pertemuan 3 menteri tersebut, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perdagangan akhirnya mencapai kesepakatan soal perhitungan TKDN untuk perangkat 4G di Indonesia.

Berdasarkan pertemuan tersebut ada dua skema perhitungan dengan masing-masing ketentuan, yakni TKDN hardware dan TKDN software. Untuk TKDN hardware, ketentuannya adalah manufaktur (70%), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). 

Sementara TKDNsotfware memiliki ketentuan aplikasi (70%), pengembangan (20%), dan manufaktur (10%). Rencananya, tata cara perhitungan TKDN ini akan ditandangani dalam waktu dekat.

"Peraturan Menteri tentang Tata Cara perhitungan TKDN, diharapkan akan ditandatangi Menteri Perindustrian sebelum lebaran," ujar Ismail Cawidu mengutip Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Bambang Suseno, Kamis (30/6/2016).

Sebelum dipersempit menjadi dua pilihan, sebenarnya ada lima pilihan skema yang mengemuka beberapa waktu lalu, antara lain:

1. 100 persen hardware : 0 persen software
2. 75 persen hardware : 25 persen software
3. 50 persen hardware : 50 persen software
4. 25 persen hardware : 75 persen software
5. 0 persen hardware : 100 persen software 

Namun, Kemeperin memutuskan tiga dari dua skema itu dibatalkan karena beberapa vendor ponsel merasa keberatan dengan opsi tambahan tersebut.

(Dam/Cas)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya