Kemenhub: Tidak Ada Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat

Kemenhub menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang membawa barang elektronik seperti laptop atau ponsel ke kabin pesawat.

oleh Andina Librianty diperbarui 02 Apr 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2017, 16:00 WIB
Larangan laptop di Inggris. (BBC)
Larangan laptop di Inggris. (BBC)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang membawa barang elektronik seperti laptop atau ponsel ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan X-Ray atau secara manual.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso melalui akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Sabtu (1/4/2017) kemarin.

"Barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara, sebelum penumpang naik ke dalam pesawat," ujar Agus.

Agus menegaskan, keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat mengganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di sejumlah negara Timur Tengah dan Turki menuju bandara ketiga negara tersebut. Penumpang pun dilarang membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari ponsel ke dalam kabin pesawat.

Namun sampai saat ini, menurut Agus, Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar daripada ponsel ke dalam kabin pesawat.

"Untuk saat ini, barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray," ungkapnya.

Prosedur Pemeriksaan

Melalui akun twitter @djpu151, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan X-Ray dan juga secara manual.

"Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin X-Ray," tulis @djpu151.

Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray masih membuat ragu operator, akan dilakukan pemeriksaan manual.

Langkah-langka pemeriksaan manual yang akan dilakukan petugas adalah:

1. Calon penumpang atau pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut

2. Calon Penumpang atau pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut

3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

"Jadi sekali lagi, tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya saja yang lebih diperketat," demikian tweet lain dari Ditjen Pehubungan Udara.

Secara terpisah, Kemenhub melalui akun twitter @kemenhub151 juga turut memberikan penegasan. Kebijakan yang benar adalah mewajibkan setiap penumpang yang membawa laptop dan barang elektronik lainnya, untuk mengeluarkan benda-benda tersebut dari tas dan diperiksa dengan X-Ray.

"Jangan kaget kalau di bandara nanti pemeriksaannya akan lebih ketat. Ini untuk keselamatan dan keamanan kita bersama," tulis Kemenhub di akun @kemenhub151.

Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar tiba di bandara jauh lebih awal. Karena kemungkinan proses pemeriksaan akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean. Demikian seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

(Din/Cas)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya