Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan di Italia memutuskan aplikasi Uber tak bisa lagi digunakan di negara tersebut. Selain itu, Uber juga tak boleh mengiklankan layanannya di sana.
Mengutip laporan Fortune, Senin (10/4/2017), keputusan tersebut datang setelah pengusaha taksi di Italia menuduh Uber menjalankan persaingan tak sehat. Pengadilan pun memenangkan gugatan pengusaha taksi.
Perusahaan besutan Travis Kalanick cs itupun diberi tenggat waktu 10 hari untuk menghentikan penggunaan aplikasi smartphone-nya di Italia. Namun, Uber juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan itu merupakan kelanjutan setelah pada tahun 2015 Italia melarang layanan UberPop, yang diketahui mendorong hadirnya layanan taksi ilegal. Saat itu, The Guardian menuliskan UberBlack masih bisa beroperasi, namun kini UberBlack juga akan dilarang.
Disebutkan, para sopir taksi di Italia melawan Uber dengan mengadakan pemogokan nasional yang terkoordinasi. Mereka juga melakukan advokasi untuk peraturan baru tersebut, bahkan menolak untuk bertemu dengan perwakilan Uber untuk membicarakan kesepakatan tentang persaingan.
Seperti banyak taksi lokal di negara lain, taksi di Italia diatur dengan ketat dan harus memiliki lisensi dengan biaya yang tak sedikit. Uber diketahui menghindari biaya-biaya tersebut sehingga membuat sopir taksi menghadapi kerugian kompetitif.
Dikutip dari Reuters, unit Uber di Italia menyatakan pihaknya terkejut dengan keputusan pengadilan. Mereka juga bakal mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Beberapa tempat yang telah menerapkan larangan terhadap operasional Uber adalah Austin, Texas dan Barcelona (Spanyol). Sementara, otoritas Prancis dan Jerman telah menolak platform yang memfasilitasi dan mempekerjakan sopir tanpa lisensi.
(Tin/Ysl)