Konten Kian Meresahkan, Pemerintah Thailand Ancam Gugat Facebook

Konten yang beredar di Facebook dianggap pemerintah Thailand meresahkan dan bahkan menghina monarki Thailand.

oleh Jeko I. R. diperbarui 13 Mei 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 13:00 WIB
Facebook
Facebook (qz.com)

Liputan6.com, Bangkok - Pemerintah Thailand mengancam gugatan hukum ke Facebook. Duduk perkara berawal saat Facebook yang dituduh tidak mengikuti aturan.

Media sosial (medsos) milik Mark Zuckerberg itu didesak untuk menurunkan konten meresahkan yang bisa mengancam keamanan nasional Thailand. Kebanyakan konten yang beredar diduga melanggar hukum karena menghina monarki.

Sejak kudeta yang dilayangkan pada 2014, pemerintah militer Thailand memang getol melakukan sensor online pada sejumlah konten di medsos.

Menurut laporan lembaga National Broadcasting and Telecommunications Commission yang dimuat via Reuters, Sabtu (13/5/2017), Facebook diketahui tidak menghapus 131 dari 308 alamat situs web yang dinilai melanggar hukum dan menghina keluarga kerjaan.

“Jika Facebook masih memuat konten ilegal dan dianggap mengancam keamanan oleh perintah pengadilan Thailand, maka pihak Facebook Thailand harus mengikuti kewenangan hukum yang ditetapkan,” kata Takorn Tantasith, salah satu pejabat National Broadcasting and and Telecommunications Commission.

“Facebook bisa saja berdalih tidak terlibat dalam aksi penghapusan konten, namun perlu diingat mereka (Facebook Thailand) kan beroperasi di sini,” ujarnya.

Facebook Thailand sendiri diberi waktu hingga minggu depan. Jika mereka tidak mematuhi., Kementerian Ekonomi Digital Thailand tidak segan akan melapor polisi. Sampai saat ini, pihak Facebook Thailand belum memberikan komentar lebih lanjut terkait ancaman tersebut.

Sejak kematian Raja Bhumibol Adulyadej pada Oktober 2015, regulator telekomunikasi Thailand memang ketat mengawasi peredaran konten di internet.

Pasalnya, Thailand begitu menghormati keluarga kerajaan. Siapa pun yang ketahuan mengedarkan konten penghinaan, pasti akan dikenakan hukuman berat.

(Jek/Ysl)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya