iPhone Meledak, Apple Digugat Pengguna Sebesar Rp 1 Miliar

Sebuah iPhone 4S meledak dan membakar rumah membuat Apple digugat Rp 1 miliar oleh pemilik dan perusahaan asuransi.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 24 Jul 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 14:30 WIB
Apapun Alasannya, Jangan Instal iOS 8 di iPhone 4S!
iPhone 4S dengan iOS 8 (arstechnica.com)

Liputan6.com, Jakarta - Momen saat sebuah smartphone meledak memang mengejutkan sekaligus mengerikan. Bagaimana tidak, smartphone adalah perangkat yang selalu dipakai tiap hari, bahkan tak pernah lepas dari genggaman.

Baru-baru ini, sebuah gugatan hukum dilayangkan oleh perusahaan asuransi gara-gara ledakan sebuah iPhone.

Mengutip laman CNET, Senin (24/7/2017), perusahaan asuransi State Farm dan salah satu nasabahnya di Winsconsin Amerika Serikat, Xai Thao, menggugat Apple. Dalam gugatan yang dilayangkan Kamis lalu oleh State Farm dan Thao, disebutkan iPhone 4S miliknya mengalami cacat baterai dan menyebabkan kebakaran di rumah Thao.

Berdasarkan investigasi awal ditemukan bukti yang dianggap signifikan, berupa terjadinya pemanasan di area baterai iPhone. Hasil investigasi juga mengklaim, terdapat sisa korsleting internal pada iPhone lantaran kerusakan baterai. Hal ini diyakini sebagai penyebab kebakaran.

Thao bersikeras, dirinya tidak melakukan hal apa pun yang berpotensi menyebabkan baterai iPhone 4S miliknya terbakar.

Sayangnya, kuasa hukum Thao enggan memberikan tanggapan mengenai investigasi awal yang dilakukan. Serupa, Apple juga tidak memberikan komentar terkait gugatan hukum tersebut.

Terpisah, juru bicara State Farm mengatakan, "Perusahaan jarang memberikan komentar mengenai proses pengadilan dan keterlibatan dalam kasus. Tidak ada yang perlu dijelaskan, hasil investigasi yang berbicara," tuturnya.

Tak diketahui apakah pada gugatan hukum dituliskan kondisi iPhone yang meledak sedang diisi daya sambil digunakan atau tidak. Tidak jelas pula apakah Apple diberi kesempatan untuk memeriksa produk yang meledak itu.

Dalam gugatan, hanya disebutkan iPhone cacat dan berbahaya sejak Thao membelinya pada 2014. Bersama gugatan itu pula, baik Thao maupun perusahaan asuransi menuntut ganti rugi lebih dari US$ 75.000 atau sekitar Rp 1 miliar kepada Apple.

Lantaran gugatan hukum itu tidak dipublikasikan, banyak yang berspekulasi iPhone 4S milik Thao telah meledak beberapa saat setelah dia membelinya, yakni 2014. iPhone 4S juga diketahui bukan iPhone yang sering memicu ledakan sejak dirilis 2011.

Sekadar diketahui dalam banyak kasus, insiden smartphone meledak atau mengalami overheating disebabkan karena proses pengisian daya yang tidak sesuai.

Namun, tak sepenuhnya karena pengisian daya. Misalnya saja, pada 2015, seorang pria asal New Jersey mengklaim, iPhone 5C miliknya meledak di saku dan menyebabkan luka bakar tingkat tiga.

(Tin/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya