Pegiat Internet: Curhatan Acho Adalah Pendapat Legal

Menurut pegiat SAFEnet Damar Juniarto, selama pasal karet di UU ITE masih ada, kasus serupa Acho akan terus bertambah.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 07 Agu 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 12:00 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Jakarta - Kasus yang menjerat Muhadkly MT atau yang lebih dikenal sebagai Acho kini tengah menjadi perhatian publik. Alasannya, curhatan Acho yang ditulis dalam blog-nya ternyata berbuntut gugatan hukum oleh kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengembang dan pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, Acho dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 33 Undang-Undang Informatika dan Telekomunikasi (UU ITE) dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Acho pun kini sudah resmi dijadikan tersangka dan mulai menjalani persidangan perdana pada hari ini.

Menanggapi kasus tersebut, Damar Juniarto sebagai pegiat SAFEnet menyebut tindakan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian yang legal. Menurutnya, Acho sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara proprosional dan disertai bukti yang kuat.

"Perbuatan Acho mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Ia tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik," tulisnya dalam keterangan resmi dari LBH Pers dan SAFEnet. 

Lebih lanjut Damar menyebut, perbuatan Acho tersebut merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi. Keduanya adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh pasal 28 F Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (7/8/2017), Damar juga menuturkan, selama ada pasal karet dalam UU ITE, kasus serupa Acho ini akan semakin banyak. Sebab, pasal hukum UU ITE dapat dipelintir untuk memenuhi kehendak dari pelapor yang punya kuasa.

"Mengurangi ancaman hukuman tidak efektif karena akar masalahnya bukan kewenangan penanganan, tetapi pemenjaraan sebagai sanksi hukum tindakan pidana pencemaran nama baik," ujarnya. Ia juga sangsi penegak hukum mengetahui syarat penerapan dalam kasus UU ITE.

Sebagai informasi, komika Acho kini memang tengah menghadapi gugatan hukum atas tulisannya terkait masalah yang ada di apartemen Green Pramuka. Sebelum sampai ke tahap persidangan, Acho sempat mengirimkan surat ke pelapor untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik. 

Namun ajakan itu ternyata ditolak oleh pelapor. Banjir dukungan untuk Acho pun kini mengalir di Twitter. Dengan tagar #AchoGakSalah, banyak warganet menyuarakan kritik atas pelaporan yang dilakukan Acho sebagai konsumen. Bahkan, tagar tersebut menjadi Trending Topic di Twitter kini. 

(Dam)

Tonton Video Menarik Berikut Ini : 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya