Bos Telkomsel: Banyak Pelanggan Kami Tak Hafal Nomor KK

Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mengaku bahwa masih banyak penggunanya yang belum tahu soal kewajiban registrasi kartu prabayar.

oleh Corry Anestia diperbarui 23 Okt 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2017, 18:30 WIB
Telkomsel
Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah di konferensi pers pengumuman Telkomsel sebagai pemenang lelang frekuensi 2.3GHz di Jakarta, Senin (23/10/12017).

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 31 Oktober ini, pelanggan wajib melakukan registrasi kartu prabayar, baik pelanggan lama maupun pelanggan baru. Namun, menurut Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, belum semua pelanggannya tahu mengenai aturan tersebut.

Ditemui usai konferensi pers pengumuman pemenang lelang 2.3GHz, Ririek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan menjelang 31 Oktober, seperti sosialisasi di gerai-gerai miliknya.

“Kendalanya sejauh ini yang kami temui, masih banyak pelanggan yang tidak hafal nomor KK (Kartu Keluarga). Karena itu (KK) bukan seperti KTP yang selalu dibawa kemana-mana,” ujar Ririek di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor KK dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.

Menurut pemerintah, aturan ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.

“Kami coba maksimalkan (registrasi pelanggan selesai) sampai Februari,” ucap Ririek.

(Cas/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya