Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan sistem pemblokiran untuk membersihkan berbagai konten negatif di internet. Namun, sebelum memblokir, Kemkominfo memiliki sejumlah pertimbangan termasuk berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Semuel Abrijani, Kemkominfo bisa langsung memblokir konten di internet jika mengandung dua unsur, yaitu pornografi dan perjudian. Untuk berbagai konten negatif lain, seperti terorisme dan obat-obatan terlarang, Kemkominfo akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan instansi-instansi lain.
"Kami pasti akan langsung memblokir konten yang meresahkan masyarakat, tapi kami tidak kerja sendiri. Ada konten-konten yang tidak bisa langsung diblokir. Misalnya, jika ada terorisme, kita harus menghubungi BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terorisme)," kata Semuel saat ditemui dalam acara ID-IGF 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Samuel, instansi yang dihubungi Kemkominfo mengenai konten-konten tertentu, akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Laporan yang tidak memerlukan konfirmasi dari instansi terkait, katanya, juga akan diinvestigasi terlebih dahulu oleh Kemkomifo.
"Kami akan hubungi instansi terkait, baru setelah itu ditindak. Jika ada laporan dari masyarakat, tidak langsung diblokir, akan ada investigasi lebih dahulu," kata dia.
Lebih lanjut diungkapkan Semuel, Kemkominfo akan bertindak tegas terhadap konten-konten negatif. Jika diperlukan, pemerintah tidak segan untuk take down konten tersebut.
"Kalau melanggar hukum, maka akan diambil langkah hukum untuk mengatasinya seperti kasus Saracen dan pedofilia. Di Indonesia, kami memang pakai sistem pemblokiran, tapi kami tidak segan untuk melakukan take down kalau memang ada di dalam wilayah kita," ungkapnya.
(Din/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: