Lagi, Kemkominfo Blokir Aplikasi dan Situs Web LGBT

Kemkominfo membeberkan sejumlah langkah yang sudah diambil untuk menangani konten negatif, seperti aplikasi LGBT.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 17 Jan 2018, 18:02 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 18:02 WIB
Sejarah Bendera Pelangi, Simbol Bagi Para LGBT Seluruh Dunia
Bendera lambang komunitas LGBT

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku terus aktif melakukan penanganan konten negatif di internet. Hal itu juga dilakukan pada kegiatan yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya.

Dalam keterangannya, (Rabu (17/1/2018), Kemkominfo menyebut telah melakukan pemblokiran tiga Domain Name System (DNS) dari 3 aplikasi Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) pada 28 September 2016. Lalu, pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari aplikasi B***d juga telah diblokir.

Kemkominfo juga meminta Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi LGBT dari Google Play Store pada 15 Januari 2018. Pemblokiran juga diminta dilakukan pada 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT yang ada di Google Play Store.

Selain itu, kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini juga sudah mengajukan upaya penangguhan pada satu grup LGBT yang berada di Facebook dan dianggap sudah meresahkan masyarakat.

Selama Januari 2018--hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat--ada 169 situs LGBT bermuatan asusila yang sudah diblokir. Ada pula 72.407 konten asusila telah dilakukan penanganan. Khusus untuk B***d, ada 9 DNS yang semuanya telah diblokir.

Untuk itu, Kemkominfo mengimbau masyarakat tak menggunakan aplikasi apapun yang bertentangan dengan norma sosial budaya di Indonesia.

Terkait pelaku asusila di Cianjur, berdasarkan laporan kepolisian, mereka memakai aplikasi pesan khusus yang kerap diakses menggunakan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy dan cara lain.

Karenanya, Kemkominfo menegaskan pihaknya tak pernah melakukann normalisasi atau pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa yang telah diblokir. Selain cara tersebut, pengguna biasanya juga memanfaatkan DNS yang disediakan oleh penyelenggara layanan.

Penyelenggara konten global dan nasional juga diimbau aktif menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif.

Kemkominfo sendiri terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, BBM, dan layanan serupa untuk mencegah penyebaran konten negatif.

Mesin Pengais Konten Negatif Kemkominfo

Kemkominfo sendiri kini telah mengoperasikan mesin pengais konten negatif. Lewat mesin pengais konten negatif atau dinamakan AIS ini, Kemkominfo dapat mengecek konten negatif dengan cepat dan dalam volume yang besar.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dari hasil uji coba diketahui kecepatan mesin AIS dalam mencari situs porno jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan, mesin AIS ini bekerja sangat efektif dalam mencari konten negatif. Tak hanya itu, mesin ini dapat mengidentifikasi kategori dari sebuah konten negatif.

"Awal tahun 2018 (3 Januari 2018) mesin AIS akan diaktifkan untuk melakukan pencarian konten-konten negatif. Sekali mengais, mesin ini dapat memberikan hasil berupa jutaan URL atau tautan yang bisa langsung diklasifikasi," tuturnya.

Semmy menuturkan, selama tiga hari diuji coba, mesin AIS telah mampu mendeteksi 120 ribu situs porno dari Indonesia.

"Dalam tiga hari ini, mesin ini mampu mendeteksi sekitar 120 ribu situs porno dari Indonesia, itu hasil dari 1,2 juta alamat internet yang di-crawling. Padahal, dalam beberapa tahun ini kami baru menapis 700 ribu lebih situs porno," ujarnya.

Tak hanya oleh Kemkominfo, menurut Semmy, mesin AIS juga bisa dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur sektor dalam mendukung pelaksanaan tugasnya.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya