HEADLINE: 37 Juta Kartu SIM Terancam Diblokir, Kok Adem Ayem?

Apakah 37 juta kartu SIM itu adalah nomor sekali pakai atau digunakan untuk penipuan seperti modus 'Mama Minta Pulsa'?

oleh Agustinus Mario DamarAgustin Setyo Wardani diperbarui 06 Mar 2018, 00:08 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 00:08 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler mulai melakukan pemblokiran kartu SIM yang belum teregistrasi sejak 1 Maret 2018. Pemblokiran tahap pertama ini akan berjalan hingga 31 Maret 2018, di mana kartu SIM yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar (outgoing).

Data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diperoleh dari operator seluler mencacat, Senin (5/3/2018), ada sekitar 323 juta kartu SIM yang sudah teregistrasi. Sementara total kartu SIM yang beredar di Indonesia ada sekitar 360 juta.

Dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa ada sekitar 37 juta kartu SIM yang belum teregistrasi (terancam diblokir).

"Sejauh ini data yang kami peroleh sudah lebih dari 323 juta kartu SIM yang terdaftar dan diperkirakan dalam waktu dekat mencapai 325 juta," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli kepada Tekno Liputan6.com via sambungan telepon.

Jumlah tersebut terbilang cukup besar, Namun anehnya belum ada keluhan massal dari masyarakat maupun warganet soal pemblokiran tersebut. Apakah 37 juta kartu SIM itu adalah nomor sekali pakai atau digunakan untuk kejahatan seperti modus 'Mama Minta Pulsa' sehingga tak lagi terpakai?

Menanggapi hal tersebut Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menuturkan bukan berarti kartu SIM yang belum teregistrasi itu hanya digunakan sekali pakai.

"Bisa jadi si pemilik kartu SIM itu memang tidak niat daftar dan kartu SIM sedang memasuki masa tenggang. Mereka mungkin berpikir kartu SIM itu enggak akan dipakai lagi, ada di laci, dibuang, ditaruh di dompet, dan lain-lain. Itu merupakan siklus kehidupan kartu SIM yang wajar-wajar saja," paparnya.

Merza menyebut memang ada pengguna yang sering gonta-ganti nomor atau pindah ke operator seluler berbeda. "Banyak orang yang gonti-ganti kartu SIM, misalnya saya merasa ingin pindah ke operator seluler lain," imbuhnya.

Berapa Kartu SIM yang Dipakai untuk Kejahatan?

Merza berujar jika dibandingkan dengan 360 juta kartu SIM yang beredar seharusnya (kartu SIM yang dipakai untuk kejahatan) tidak banyak. Akan tetapi, jumlah yang tidak banyak tersebut meresahkan masyarakat.

"Jumlah kartu SIM yang dipakai untuk kejahatan kemungkinan tidak banyak, namun hal itu sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren itu berharap, masyarakat sudah aware dengan aksi kejahatan seperti penipuan yang dilakukan kelompok atau orang yang tak bertanggungjawab, baik via SMS atau telepon.

"Yang lebih bahaya adalah smartphone itu dipakai untuk menyebar hoax, ancaman, dan komunikasi terkait narkoba. Polisi bisa melacaknya, tetapi karena nomor-nomor itu registrasinya dengan data invalid, maka tidak ada petunjuk jelas siapa yang bertanggungjawab atas tindak kejahatan itu," ujar Merza menambahkan.

Karena tidak menggunakan nomor identitas, Merza melanjutkan, orang bisa dengan seenaknya memakai kartu SIM tersebut.

"Kalau sekarang kan registrasi kartu SIM sudah menggunakan identitas jelas (NIK dan KK). katakanlah kartu SIM dipakai untuk menipu, polisi tahu nomornya dan bisa tanya, bisa tahu alamatnya, dan jelas siapa orangnya," pungkasnya.

Ungkap Jumlah Pasti Kartu SIM Aktif

Kemenkominfo Blokir Kartu SIM Tak Registrasi Mulai 1 Maret
Dirjen BPI M. Ahmad Ramli memberi keterangan terkait batas akhir pendaftaran kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo menegaskan batas pendaftaran ulang nomor prabayar seluler pada hari ini. (Liputan6.com/JohanTallo)

Di sisi lain, Ramli menyebut perkiraan jumlah kartu SIM yang beredar tersebut memang sangat tinggi. Program registrasi ini salah satunya bertujuan untuk mengetahui data pasti.

"Data itu memang begitu tinggi, mengingat angka registrasi yang sekarang ini tak hanya berasal dari registrasi ulang, tetapi banyak pengguna yang baru melakukan pendaftaran pertama kali," ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, ia menyebut jumlah nomor yang teregistrasi nantinya dapat menunjukkan data pasti jumlah kartu SIM aktif. Sebab, data tersebut sudah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Dengan registrasi ini kami juga ingin mengurangi penggunaan kartu SIM yang sekali pakai buang. Karenanya, saya mengingatkan agar pengguna kartu prabayar segera melakukan pendaftaran ulang," tutur Ramli.

Tak lupa, ia mengingatkan pengguna untuk mendaftarkan kartu SIM dengan NIK dan nomor KK sendiri. Alasannya, mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan KK orang lain merupakan pelanggaran hukum.

Soal jumlah pasti kartu SIM tak teregistrasi yang telah diblokir, Ramli belum mengetahuinya karena proses pemblokiran dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan, hal ini rencananya akan diumumkan setelah seluruh proses registrasi selesai pada akhir April 2018.

"Saya sendiri memperkirakan akan ada 350 juta hingga 360 juta kartu SIM yang terdaftar hingga akhir bulan ini mengingat pertumbuhan pendaftaran setiap harinya," ucap pria yang juga dikenal sebagai Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung ini.

Bisa Lacak Ponsel Hilang

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Ramli pun menegaskan sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat mengenai registrasi kartu SIM. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.

1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

Aturan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya menuturkan, peraturan ini akan berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib melakukan registrasi dengan identitas sah, sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.

"Kita harus concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan. Selama ini ada keluhan dari pelanggan, misalnya menerima SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan," ujarnya.

Skema Pemblokiran

Ilustrasi kartu SIM
Ilustrasi kartu SIM (iStockPhoto)

Sekadar diketahui, pemblokiran registrasi kartu SIM bertahap dilakukan secara berkala. Jadi, nomor yang belum diregistrasikan tidak akan langsung diblokir seutuhnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang diterapkan Kemkominfo mulai 1 Maret 2018.

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon, dan SMS serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Pun demikian, pelanggan tak perlu khawatir karena mereka masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total pada 1 Mei 2018.

Artinya, setelah periode registrasi tahap pertama, pelanggan masih bisa mendaftarkan nomor kartu SIM, sehingga dapat kembali menggunakan layanan telekomunikasi dengan normal.

Buka-Bukaan Operator Seluler 

Berkaitan dengan proses pemblokiran yang dilakukan operator seluler, Wakil Presiden Hutchison Tri, M Danny Buldansyah membeberkan langkah yang dilakukan operator.

Ia mengungkap perusahaan mengambil langkah bertahap, di mana kartu SIM yang belum terdaftar tidak akan semua diblokir dalam waktu bersamaan.

"Misalnya dalam satu hari pasti akan ada pelanggan kartu SIM yang belum diblokir, sedangkan beberapa lainnya sudah diblokir. Namun keesokan harinya, pelanggan yang belum terblokir tadi akan segera diblokir karena belum mendaftarkan nomornya," ujar Danny.

Ia menyebut semua (pemblokiran kartu SIM) tidak sekaligus, harus bertahap karena data yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran terlalu besar. Danny sekali lagi menegaskan, secara teknis pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.

Sementara Telkomsel mengaku siap mengikuti kebijakan skema pemblokiran kartu SIM yang ditetapkan Kemkominfo.

Sebelum terjadinya pemblokiran total pada 1 Mei 2018, Telkomsel masih sigap menerima registrasi lewat pusat pelayanan GraPARI dan virtual assistance via media sosial seperti LINE, Facebook Messenger, dan Telegram. Demikian dikutip dari pernyataan resmi Telkomsel.

XL juga mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Saat ini mereka akan terus mengirimkan pesan singkat ke pengguna untuk segera registrasi sebelum akhirnya diblokir total. Pengguna XL juga bisa menyambangi XL Center terdekat untuk meminta bantuan dalam registrasi.

Cara Registrasi Ulang

Ilustrasi kartu SIM
Ilustrasi kartu SIM (iStockPhoto)

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya