Tinggal Hitungan Jam, Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Sekarang

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang dapat mulai melakukan pendaftaran.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Apr 2018, 18:12 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 18:12 WIB
Kartu SIM
Ilustrasi Kartu SIM (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan nomor prabayar yang tak melakukan registrasi ulang hingga batas akhir, yakni 30 April 2018 pukul 23.59, tak lagi dapat digunakan. Dengan kata lain, pengguna tak bisa lagi melakukan registrasi nomor tersebut.

Karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang dapat mulai melakukan pendaftaran. Terlebih, masih ada beberapa jam lagi sebelum dilakukan batas akhir waktu registrasi.

"Untuk itu, masyarakat diimbau karena ini masih ada beberapa jam (sebelum jam 23.59) untuk mengaktifkan nomornya (registrasi ulang)," tuturnya menjelaskan.

 Ramli memastikan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Menkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Alasannya, waktu registrasi ulang yang diberikan sudah dijadwalkan sejak tahun lalu dan dirasa cukup bagi masyarakat untuk melakukan registrasi ulang.

Lantas, setelah proses pemblokiran memasuki tahap akhir, pengguna sebetulnya masih bisa mendaftarkan ulang nomornya.

Berdasarkan keterangan Ketua ATSI Merza Fachys, pelanggan yang nomornya sudah diblokir tidak bisa mendaftarkan nomornya lagi via SMS, tetapi bisa mengunjungi gerai operator terkait untuk registrasi ulang.

Menkominfo Tegaskan Tak Ada Perubahan Jadwal Akhir Registrasi

Menkominfo
Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga telah menegaskan tak ada perubahan perubahan jadwal atau aturan terkait registrasi ulang kartu SIM.

Karena itu, pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan batas akhir 30 April 2018 pukul 23.59.

"Tidak ada perubahan peraturan dan perubahan jadwal. Sejak nanti malam pukul 00.00, nomor lama yang tak melakukan registrasi ulang maka tak bisa lagi digunakan. Tak ada cara untuk bisa memulihkan lagi," tuturnya saat ditemui di kantor Kemkominfo di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Ia pun menyebut tak ada keringanan bagi pengguna kartu prabayar lama yang belum melakukan registrasi ulang. Rudiantara menegaskan, batas akhir registrasi ulang ini tetap akan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Namanya juga jadwal. Kita patuhi jadwal. Kalau yang belum registrasi hingga nanti malam, berarti selesai sudah tak bisa. Nomornya sudah tak bisa didaftarkan ulang. Kalau tak begitu namanya registrasi ulur-ulur," tuturnya menjelaskan.

 

Tunggu Satu Minggu untuk Hasil Utuh Registrasi Kartu SIM

Menkominfo
Menkomonfo Rudiantara di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (19/3/2018). Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Rudiantara juga menuturkan setidaknya butuh waktu satu minggu untuk mengetahui hasil rekonsiliasi final registrasi kartu SIM ini. Ia memperkirakan setidaknya laporan rekonsiliasi ini dapat diungkap pertengahan bulan.

"Tunggu satu minggu ke depan untuk mengetahui kalau rekonsiliasi final. Nanti akan kita umumkan. Paling lambat pertengahan bulan Mei, kita sudah punya angka final hasil rekonsiliasi," pungkasnya.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikutnya:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya