Kemkominfo Angkat Bicara soal RBT Jokowi

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengungkapkan beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak salah kaprah terkait RBT seperti ini.

oleh Jeko I. R. diperbarui 18 Sep 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 15:30 WIB
Jokowi Sampaikan Pidato di Pembukaan World Economic Forum
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidatonya pada pembukaan World Economic Forum on ASEAN di National Convention Centre di Hanoi, Vietnam, Rabu (12/9). (NHAC NGUYEN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, beredar pengumuman soal ring back tone (RBT) atau nada dering saat menelepon yang berkaitan dengan lagu Joko Widodo (Jokowi). 

Kabar RBT Jokowi sebelumnya sudah beredar di grup pesan instan seperti WhatsApp.

Dari gambar yang diperlihatkan, tampak foto Jokowi dilengkapi tulisan "Jokowi Saja", serta tata cara untuk mendaftarkan RBT tersebut dari masing-masing operator. Lagu itu juga diciptakan oleh pencipta lagu anak-anak, Papa T Bob.

Menanggapi RBT bernada politis ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun angkat bicara.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengungkapkan beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak salah kaprah terkait RBT seperti ini.

Pertama, kata pria yang karib disapa Nando itu, Kemkominfo telah mengatur ihwal penyenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler atau operator seluler melalui Peraturan Menteri Kominfo No 9 Tahun 2017, yang ditandatangani Menteri Rudiantara pada 24 Januari 2017 dan diundangkan pada 7 Februari 2017.

Kedua, dalam permen tersebut, diatur bahwa RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik atau suara khas lainnya disediakan oleh operator seluler bekerja sama dengan penyedia musik baik individu maupun asosiasi.

Poin Berikutnya

Go-Jek Luncurkan Layanan dari Sabang hingga Merauke
Menhub Budi Karya Sumadi dan Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers saat peluncuran layanan Go-Jek dari Sabang hingga Merauke di Jakarta, Rabu (15/8). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Ketiga, kerja sama dalam penyediaan RBT berupa potongan lagu, musik atau suara khas tersebut dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional.

Nando menambahkan, di dalam Permen juga diatur bahwa penyedia konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang konten yg disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Penyedia Konten

Menkominfo Rudiantara menjajal wahana teknologi 5G di Telkomsel 5G Experience Center. Liputan6.com/Jeko I.R
Menkominfo Rudiantara menjajal wahana teknologi 5G di Telkomsel 5G Experience Center. Liputan6.com/Jeko I.R

Permen ini juga mengatur larangan bagi Penyedia Konten menyediakan konten bermuatan:

a. Bertentangan dgn Pancasila & UUD NRI 1945

b. Berpotensi menimbulkan konflik SARA

c. Melanggar kesusilaan dan pornografi

d. Perjudian

e. Penghinaan

f. Pemerasan

g. Pencemaran nama baik

h. Pelanggaran HAKI

i. Bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehubungan dengan adanya RBT bernunsa politik beberapa hari ini, Kemkominfo berpendapat bahwa hal itu dimungkinkan mengingat kerja sama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business, yang penting tidak melanggar larangan sebagaimana poin nomor 5," ujar Nando dalam pernyataan resminya, Selasa (18/9/2018).

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya