Kemkominfo Kerahkan Gladiator Penjaga Keamanan Siber Indonesia

Penggunaan nama gladiator sendiri, menurut Menkominfo Rudiantara, digunakan karena program ini mencari para petarung yang siap melindungi keamanan siber.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 06 Okt 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2018, 16:00 WIB
Kemkominfo
Acara final program Born to Protect di Jakarta, Jumat (5/10/2018). Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Liputan6.com, Jakarta - Di era internet seperti sekarang, ancaman siber tak dimungkiri terus akan datang silih berganti, tak terkecuali yang menyerang Indonesia.

Bahkan, Indonesia masuk dalam daftar negara yang paling rentan terancam serangan siber.

“Indonesia masuk dalam daftar tiga besar negara yang menjadi sasaran serangan siber, ini yang membuat saya sulit tidur. Data dari Threatcloud mengungkap ada lebih dari satu juta serangan siber ke Indonesia,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat acara final program Born to Protect di Jakarta, Jumat (5/10/2018), kemarin.

Karenanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki inisiatif program untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) sebagai penjaga keamanan siber di Indonesia.

Sejak tahun lalu, program yang diberi nama Born to Protect ini berjalan untuk menyaring talenta terbaik di Tanah Air. 

Rudiantara menuturkan program ini mencari para 'gladiator' yang siap melindungi keamanan siber di Indonesia.

Penggunaan nama gladiator sendiri, menurut Rudiantara, digunakan karena program ini mencari para petarung yang siap melindungi keamanan siber.

Dalam program ini, Kemkominfo tidak sendirian dan menggandeng sejumlah pihak seperti PT Xynesis International dan Universitas Gunadarma. Program ini diadakan dengan melakukan audisi terlebih dulu 10 kota di Indonesia.

Tercatat, ada sekitar 8.661 pendaftar yang tertarik mengikuti program ini. Lalu, setelah dilakukan penyaringan, tersisa 1.000 orang di babak semifinal.

Dari situ, ada 100 orang terpilih mengikuti babak final berupa pelatihan digicamp untuk mendapatkan sertifikasi internasional.

“100 orang ini yang nantinya akan menjadi creme de la creme di Indonesia. Nantinya, 100 orang ini tidak akan dipegang seluruh oleh Kemkominfo, tapi bisa untuk industri dan siapa yang membutuhkannya,” tutur Rudiantara.

Program final Born to Protect diadakan di Kantor Kemkominfo di Jakarta pada 5 Oktober 2018. Dalam acara penutupan tersebut, terpilih 10 orang terbaik dengan nilai tertinggi yang mengikuti program ini. 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri

Menkominfo Rudiantara Datang ke KPK
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai menyambangi gedung KPK di Jakarta, Rabu (3/10). Menkominfo Rudiantara menyatakan kehadirannya untuk berdiskusi dengan KPK terkait barang bukti elektronik. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gempa yang melanda wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Palu, Donggala, dan Sigi, ternyata masih dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menyebarkan kabar palsu atau hoaks.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak segan menyebut pihak tersebut sebagai orang yang tidak tahu diri.

“Padahal kita sedang jungkir balik membantu orang yang ada di sana, tapi masih ada yang menyebar hoaks. Kalau seperti itu, berarti orang ini tidak tahu diri,” ujar Rudiantara saat melakukan konferensi pers terkait jaringan telekomunikasi di Sulawesi Tengah di Jakarta, kemarin (5/10/2018). 

Rudiantara pun menuturkan pihaknya aktif untuk menindak kabar palsu mengenai gempa yang terjadi di Sulawesi tengah pekan lalu itu tersebut.

Dia mengatakan, Kemkominfo setiap hari selalu mengais informasi yang tidak benar seputar peristiwa tersebut.

“Dirjen Aptika selalu mengais informasi lewat mesin crawling yang bertentangan dengan UU ITE. Jadi, kalau masih ada yang menyebar kabar hoaks (soal gempa), orang itu tidak tahu diri dan sudah menghasut,” tambah pria yang karib disapa Chief RA ini.

Lebih lanjut, Rudiantara juga mengklaim Kemkominfo tidak melabeli sebuah kabar palsu tanpa alasan.

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan alasan di balik sebuah informasi dapat disebut sebagai hoaks. 

“Jadi, Kemkominfo bukan hanya menyebut hoaks begitu saja, tapi ada alasannya. Setiap hari, kami juga mengumumkan berita apa saja yang termasuk hoax dan dapat dilihat di situs resmi, Kemkominfo” tutupnya.

Menkominfo Bergerak Cepat untuk Normalisasi Jaringan Usai Gempa Donggala

Menkominfo Rudiantara Datang ke KPK
Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan seusai rapat dengan para pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (3/10). Rapat yang dilakukan terkait adanya kerja sama antara KPK dan Kominfo dalam hal barang bukti elektronik. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rudiantara juga mengumumkan Keputusan Menteri untuk mempercepat penanggalungan persoalan telekomunikasi usai gempa yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Lewat Keputusan Menteri nomor 773 tahun 2018, Rudiantara menuturkan ada tiga poin penting dalam penanggulangan jaringan telekomunikasi di wilayah yang terdampak gempa. Salah satunya adalah kemudahan untuk pemberian izin penyiaran radio.

"Jadi diberikan izin sementara, yang penting masyarakat dapat dipakai untuk komunikasi. Terlebih, komunikasi radio masih diminati masyarakat Sulawesi Tengah. Karenanya khusus informasi soal kebencanaan ini, izin diminta langsung ke Dirjen SDPPI lewat koordinator lapangan, tidak perlu lagi ke saya," tutur Rudiantara kepada awak media, Jumat (5/10/2018).

Selain itu, Kemkominfo juga memberikan akses roaming sementara. Jadi, dalam kondisi ini, pemerintah memperbolehkan apabila ada operator yang ingin melakukan roaming di wilayah tersebut. 

"Contohnya, kalau ada pelanggan operator A tidak dapat sinyal di satu tempat, tapi ada sinyal dari operator B, operator A dapat memanfaatkannya. Sebab, ini merupakan kondisi darurat," ucapnya.

Namun, Rudiantara menuturkan skema roaming tersebut merupakan kesepakatan antar perusahaan operator alias business-to-business (B2B).

Karenanya, pemerintah menyerahkan pada operator apakah akan memberlakukan aturan roaming ini.

"Nantinya, roaming itu diperbolehkan selama satu tahun sejak aturan ini berlaku," tutur pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut. Selain itu, Kemkominfo juga mempermudah proses registrasi kartu SIM dalam kondisi ini.

Maksudnya, operator yang akan bertanggung jawab terhadap identitas pengguna layanannya selama masa tanggap bencana ini. Nantinya, masa aktif nomor tersebut akan berlaku selama dua bulan. 

"Intinya, mempermudah proses registrasi, bukan tidak melakukan registrasi. Jadi, nanti informasi soal data pemilik itu tanggung jawab operator. Soal jumlahnya, itu tergantung permintaan di lapangan," lanjutnya mengakhiri pembicaraan.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya