Kemkominfo Blokir 500 Situs Terorisme, Radikalisme, dan Separatisme

Kemkominfo telah memblokir 500 situs web yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme, sejak 2010 hingga November 2018.

oleh Andina Librianty diperbarui 22 Des 2018, 09:01 WIB
Diterbitkan 22 Des 2018, 09:01 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 500 situs web yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme, sejak 2010 hingga November 2018. Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).

Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, dalam database penangangan konten, tercatat ada 3 situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.

Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, sebanyak 497 situs telah diblokir. Sebanyak 202 situs merupakan jumlah yang diblokir sampai Desember 2017.

Untuk tahun ini saja, Kemkominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk konten separatisme, diblokir 3 situs pada Juni 2018.

"Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Sabtu (22/12/2018).

 


Kemkominfo Perketat Pengawasan

Pemerintah Blokir 22 Situs Terkait Paham Radikal
Warga membuka salah satu website yang belum diblokir oleh Kemkominfo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Kemkominfo memblokir 22 situs/website bernuansa radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs terorisme, radikalisme, serta separatisme, Kemkominfo terus melakukan pencarian situs serta akun menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

"Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme," jelas Ferdinandus.

Kemkominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten teorirsme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukan keberadaan situs seperti itu, maka dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya