Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta belakangan ini tengah melakukan revitalisasi perapian utitilitas di area trotorar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan kabel serat optik. Melalui Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung instruksi tersebut. Namun, APJATEL menilai Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai mekanisme perapian yang juga mencakup timeline eksekusinya.
Instruksi yang mengatasnamakan estetika itu, menurut APJATEL, tak dilakukan secara tepat. Beberapa kabel serat optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi. Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengalami masalah.
Advertisement
Baca Juga
"APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan perusakan kabel serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel ini," ujar ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga dalam keterangannya.
Anggota APJATEL, lanjut Angga, mengeluarkan biaya masing-masing untuk melakukan proses perapian.
"Apalagi dalam timeline yang kami terima, (eksekusi) Jalan Cikini Raya seharusnya masih berada pada Desember 2019," tutur Angga.
Angga menekankan, APJATEL juga akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel tanpa pemberitahuan ini. "Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Angga.
Pernyataan Sikap APJATEL
Menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, APJATEL pun menyampaikan enam pernyataan sikap berikut ini:
1. APJATEL mendukung program dari Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat
2. Utilitas telekomunikasi khususnya serat optik merupakan salah satu infrastruktur yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan ritel.
3. Dengan adanya utilitas serat optik, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia IoT dan Ekonomi digital yang sangat berkembang akhir-akhir ini.
Advertisement
Pernyataan Sikap APJATEL (2)
4. APJATEL dan anggotanya terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai dampak dari Instruksi Gubernur No.126 tahun 2018 mengenai utilitas telekomunikasi khususnya serat optik.
5. Saat ini APJATEL dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapian bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan instruksi tersebut.
6. Dengan kejadian di Jalan Cikini Raya beberapa waktu lalu, APJATEL sangat menyayangkan pemutusan jaringan serat optik sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan.
(Why/Ysl)